Ketiga terdakwa yaitu Christina Aritonang, Inna Lakat dan Eric Adjid dituntut hukuman masing-masing 20 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Para terdakwa dijerat dengan pasal 113 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 junto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dalam dakwaan alternatif.
“Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan membuat permufakatan kejahatan yang melawan hukum yaitu memproduksi, mengimpor, mengekspor maupun menyalurkan yang sifatnya dakwaan alternatif telah masuk dalam tindak kejahatan,” ujar JPU, Sri Harna saat ditemui wartawan seusai sidang.
Sri Harna menambahkan tuntutan yang diajukan terhadap ketiga terdakwa sudah dalam pertimbangan yang matang. Pihaknya menjelaskan ada beberapa hal yang memberatkan posisi ketiga terdakwa.
Hal yang memberatkan antara lain sifat kejahatan yang dilakukan ketiganya tergolong kejahatan yang extra ordinary crime yang sangat berbahaya. Sebab, akibat tindakannya menyelundupkan narkotika jenis heroin ini bisa memicu kejahatan yang lebih besar seperti pencurian dengan pemberatan, perkosaan serta kejahatan lainnya.
(rid)