SOLOPOS.COM - Pelaku Henry Taryatmo, 41, menggunakan kursi roda menjalani reka ulang adegan membunuh satu keluarga di Desa Duwet, Baki di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). (Solopos.com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tiga terpidana mati di Sukoharjo menanti eksekusi. Ketiganya melakukan pembunuhan dengan motif berbeda. Dua di antarnya melakukan pembunuhan lantaran terlilit utang, sementara satu lainnya merupakan dukun pijat pembunuh berantai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Tri Ningsih, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Aspi Riyal Juli Indarman, mengatakan ketiga terpidana tersebut menanti eksekusi mati dari putusan Kejaksaan Agung. Kejari Sukoharjo hanya eksekutor.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Berdasarkan data ada tiga orang yang belum dieksekusi putusan pidana mati. Ada Yulianto, Henry Taryatmo, dan Eko Prasetyo,” ungkap Riyal didampingi Kasi Intel, Galih Martino Dwi Cahyo, saat ditemui di Kantor Kejari Sukoharjo, Rabu (31/5/2023).

kasi pidum Kejari sukoharjo
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Aspi Riyal Juli Indarman (kiri) didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, saat ditemui di Kantor Kejari Sukoharjo, Rabu (31/5/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Yulianto merupakan pembunuh berantai dengan tujuh korban jiwa. MA menolak peninjauan kembali (PK) dan grasi hukuman mati terhadap warga Kragilan RT 02/RW 15, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo itu. MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang memvonis mati Yulianto.

Yulianto yang kini berusia 49 tahun dikenal sebagai tukang pijat yang mudah tersinggung dan tak segan menghabisi nyawa korbannya. Korban terakhirnya adalah Kopda Santoso, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura.

Kematian Kopda Santoso membongkar kedok Yulianto pada Agustus 2010. Berawal dari kecurigaan istri pelaku, Mul, yang melihat gundukan tanah di dalam rumah Yulianto. Belakangan diketahui di bawah gundukan tanah itulah jasad Kopda Santoso dikubur. Yulianto dipenjara di LP Kedungpane Semarang.

Habisi Satu Keluarga

Selain itu, pada kasus lain MA juga telah mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan mengadili sendiri dengan menyatakan Henry Taryatmo, 44, dijatuhi hukuman mati pada 2021. Putusan tersebut sudah inkrah.

Henry diketahui telah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga pengusaha rental mobil di Duwet, Baki, Sukoharjo. Korban merupakan tepat terpidana. Henry menghabisi Suranto beserta istri, Sri Handayani, dan dua putra mereka, yakni Rafael, 10, dan Dinar, 5, pada Rabu (19/8/2020).  Keempat jenazah baru ditemukan bersimbah darah pada Jumat (21/8/2020) malam. Henry diketahui terlilit utang dan ingin memiliki mobil Suranto untuk membayar utang-utangnya.

Sementara terpidana Eko Prasetyo, 33, pelaku pembunuhan sadis terhadap juragan sandal asal Pasar Kliwon, Kota Solo, Yulia, 42. Ia sempat mengajukan banding atas hukuman matinya namun ditolak Pengadilan Tinggi Semarang.

Atas putusan tersebut Eko tak mengajukan kasasi. Dengan kata lain ia menerima nasibnya untuk dieksekusi. Kendati demikian, menurut Riyal, Eko masih bisa mengajukan PK maupun grasi.

Seperti diketahui, Eko terlibat dalam kasus pembakaran mayat wanita di dalam mobil Daihatsu Xenia. Kejadian tersebut bermula saat korban menagih utang pelaku senilai Rp100 juta, dari total Rp145 juta. Pelaku dan korban berkomunikasi melalui WhatsApp (WA) pada Senin (19/10/2020) dan membuat janji bertemu di area kandang ayam pada Selasa (20/10/2020). Pelaku lantas menghabisi korban dengan harapan masalah utangnya selesai.

Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sementara pada 2023, ancaman hukuman mati mengintai dua tersangka kasus pembunuhan lain di Sukoharjo. Hal itu mengacu pada pasal yang menjerat keduanya. Tersangka pertama adalah Nanang Tri Hartanto, 21, pelaku pembunuhan siswi SMP di Grogol, Sukoharjo, pada Senin (23/1/2023).

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni 340, 338, 339, dan Pasal 365 KUHP. Nanang juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan modus berkenalan melalui aplikasi MiChat.

Ia diketahui nekat menghabisi siswi SMP di Solo karena merasa jengkel lantaran korban tak melayani keinginannya sesuai kesepakatan. Kini kasus Nanang telah dilimpahkan kepolisian ke Kejari Sukoharjo. Riyal mengatakan kasus tersebut masih dalam proses persiapan administrasi untuk dilimpahkan ke PN Sukoharjo.

“Baru tahap dua, persidangan belum kami limpahkan ke pengadilan, kemungkinan pekan depan. [Terkait putusan hukuman mati/tidak] nanti berdasarkan fakta di persidangan seperti apa,” jelas Riyal.

Sementara satu tersangka lain yang terancam hukuman mati yakni Suyono, 50. Ia menghabisi rekannya, Rohmadi, dan memotong-motong tubuhnya. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban pada Jumat (19/5/2023) karena merasa dendam sejak lama dan timbul niat menguasai motor milik korban untuk membayar utangnya.

Ia bahkan tega memutilasi rekannya menjadi tujuh bagian agar lebih mudah dibuang di tempat terpisah untuk menghilangkan jejak. Pelaku dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya