SOLOPOS.COM - Tiga tersangka penggelapan mobil rental digiring bersama barang bukti mobil Toyota Avanza warna silver metalik di Mapolres Sragen, Kamis (26/1/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Tiga tersangka kasus penggelapan tiga mobil rental di Sumberlawang, Sragen, diancam hukuman penjara selama empat tahun. Tiga mobil itu digadaikan kepada penadah seharga Rp20 juta per mobil.

Tersangka utama berinisial WS, 40, warga Miri, Sragen. Sementara dua tersangka lainnya adalah penadah berinisial CA, 43, dan WR, 29, yang keduanya merupakan warga Sidoharjo, Sragen.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sumberlawang, Iptu Joko Warsito, menjelaskan WS merental mobil Winardi, 55, warga Bulurejo, Desa Pendem, Sumberlawag, Sragen, berkali-kali. Dia mengatakan total ada tiga mobil yang dirental WS, yakni dua unit Toyota Avanza dan satu unit pikap Daihatsu Gran Max.

“Biaya rental Toyota Avanza hitam senilai Rp400.000 per hari. Sedangkan Toyota Avanza warna silver metalik dan pikap senilai Rp325.000 per hari. Tersangka rental mobil itu terhitung sejak November 2022 sampai sekarang,” ujar Joko saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Kamis (26/1/2023).

Joko menerangkan WS sempat memberikan cek kosong kepada Winardi senilai Rp20 juta. Karena tidak segera melunasi biaya sewa, Winardi akhirnya melaporkan WS ke Polsek Sumberlawang. WS dijerat Pasal 372 KUHP dengan acaman empat tahun penjara.

Dari WS itulah polisi bisa membekuk CA dan WR yang menadah mobil yang digelapkan tersangka. CA dan WR dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Jadi dari hasil gadai tiga unit mobil itu, tersangka WS mendapat uang Rp60 juta. Hasil gadai tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk judi online. Mobil yang digadai itu sempat hilang dan akhirnya bisa ketemu lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sumberlawang, dan Unit Resmob Polres Sragen berhasil membekuk tiga pelaku dugaan penggelapan dan atau penipuan tiga unit mobil rental dalam waktu 1 x 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya