SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Penasihat hukum ketiga tersangka kasus dugaan penyelewengan dana gempa di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper dari kalangan fasilitator perumahan (Fasrum), Kamis (13/1), mengajukan penangguhan penahanan atas kilennya. Pihak keluarga bersedia menjamin ketiga tersangka takkan melarikan diri dan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum atas kasus tersebut.

Penasihat hukum tersangka, Joko Yunanto SH, saat dihubungi Espos, Kamis, mengatakan salah seorang kliennya yakni Jeffry Arsand memiliki anak bayi yang masih membutuhkan perhatian dari seorang ayah. “Sedangkan dua klien kami lainnya meskipun usianya masih muda, tapi mereka menjadi tulang punggung keluarga. Terus terang mereka mengalami tekanan psikis atas penahanan yang harus dijalani,” jelasnya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Diberitakan sebelumnya, proses hukum kasus dugaan korupsi dana gempa susulan Desa Jambu Kidul memasuki babak baru. Setelah mulai menyidangkan perkara Kepala Desa Jambu Kidul, Wiyanti, Kejari Klaten, Selasa (11/1) petang, menjebloskan tiga tersangka dari kalangan fasilitator perumahan (Fasrum) ke ruang tahanan. Ketiga Fasrum itu Jeffry Arsand, 27, warga Getas, Wonosalam, Demak; Arroyan, 34, warga Drono, Ngawen, Klaten; serta Supriyo Handayani, 32, warga Jl Martadinata, Cilacap.

Diungkapkan dia, pihak keluarga menjamin sepenuhnya tidak akan ada upaya melarikan diri. Menurut Joko Yunanto, ketiga kliennya sebenarnya telah bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan Kejari untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Padahal, kliennya ada yang bekerja di luar kota sehingga mereka harus meninggalkan pekerjaannya untuk memenuhi panggilan penyidik Kejari.

“Kalau memang ada niat jahat barangkali sudah sejak dulu mereka melarikan diri. Buktinya mereka datang dengan niat baik untuk menjelaskan sejauh mana peran mereka dalam penyaluran dana gempa,” katanya. Dia berharap ajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan sehingga kilennya bisa kembali berkumpul bersama keluarganya namun tetap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

Kasi Intel Kejari Klaten, Hanung Widyatmaka saat dimintai konfirmasi mengaku belum mengetahui adanya permintaan penangguhan penahanan itu.

Pada bagian lain, Koordinator Kawulo Alit Pemberantas Korupsi Desa Jambu Kidul, Wahyu Wijayanto mendukung langkah Kejari yang menahan tiga tersangka dari kalangan Fasrum. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tandasnya. Ia berharap Kejari tidak tebang pilih dalam menguak keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya