Soloraya
Jumat, 21 Februari 2020 - 21:09 WIB

3 Warga Perebutkan Jabatan Kades Doyong Sragen Lewat Pilkades Antarwaktu

Muh Khodiq Duhri  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN -- Tiga warga bersaing memperebutkan jabatan Kepala Desa (Kades) Doyong, Miri, Sragen, lewat Pilkades Antarwaktu, 6 Maret mendatang.

Ketiganya yakni Abimanyu Kesumo Jatmiko, 40, warga Banyuagung, Kadipiro, Solo; Eko Prihyono, 59, warga Ngandul, Sumberlawang, Sragen; dan Anindita Widi Setyaningtyas, 31, warga Doyong.

Advertisement

Sebenarnya ada tujuh orang yang melamar jadi calon kades. Namun, berkas pendaftaran dua calon yakni Agus Riyanto dan Sumadi tidak lengkap.

Ratusan Siswa SMP Hanyut Saat Susur Sungai di Sleman, 4 Meninggal

Advertisement

Ratusan Siswa SMP Hanyut Saat Susur Sungai di Sleman, 4 Meninggal

Keduanya tidak bisa mengikuti penilaian tambahan dan pengambilan nomor urut. Lima bakal calon lainnya mengikuti penilaian tambahan pada Jumat (21/2/2020).

Akan tetapi, nilai tambahan dari dua bakal calon yakni Kus Hendro Prasetyo dan Sutarto dianggap belum memenuhi standar.

Advertisement

"Nilai tambahan itu meliputi keterlibatan dalam kegiatan kemasyarakatan seperti jadi pengurus BPD dan lainnya,” terang Ketua Panitia Pilkades Antarwaktu Doyong, Sri Kusbandi, kepada Solopos.com, Jumat sore.

Akhirnya ditetapkan tiga calon kepala desa yang berhak mengambil nomor urut. Abimanyu nomor urut 1, Eko Prihyono nomor urut 2, dan Anindita nomor urut 3.

Pilkada Klaten: Tak Dapat Rekomendasi DPP PDIP, Direktur Kiat Motor Ogah Nyalon Lewat Parpol Lain

Advertisement

“Pilkades Antarwaktu tidak ada kampanye. Hanya penyampaian visi misi di hadapan 40 peserta sidang. Teknis pemilihan bisa musyawarah atau voting, tergantung kesepakatan forum,” terang Sri.

Ke-40 orang itu mewakili sejumlah unsur seperti sembilan pengurus BPD, 18 ketua RT, pengurus PKK dan lain-lain.

Warga Tewas Tertimbun Longsor di Wonosobo

Advertisement

Pilkades Antarwaktu tidak melibatkan semua warga yang punya hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu) melainkan melalui perwakilan.

“Masa periode kades yang terpilih dalam Pilkades Antarwaktu Desa Doyong hanya 3,5 tahun karena hanya meneruskan periode kades sebelumnya,” papar Sri Kusbandi.

Sri menuturkanila tidak ada halangan, Pilkades Doyong digelar pada 2023

Polresta Solo Buru Penyebar Hoaks Penyitaan Rumah Wakaf Alquran

Jabatan Kades Doyong sejak Sri Widyastuti yang memenangi Pilkades pada Desember 2017 diberhentikan karena terjerat korupsi APB Desa 2016.

Dalam kasus ini, Sri Widyastuti dihukum satu tahun penjara pada pertengahan 2019 lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif