Soloraya
Jumat, 20 Maret 2020 - 15:17 WIB

30% ASN Pemkab Sragen Work From Home, Bupati: Awas Jangan Tidur di Jam Kerja!

Tri Rahayu  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pejabat eselon II dan III Pemkab Sragen melaksanakan rakor penanggulangan virus corona bersama Bupati dan pimpinan daerah di Aula Sukowati Setda Sragen, Jumat (20/3/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Sebanyak 2.649 orang atau 30% dari total 8.830 aparatur sipil negara atau ASN Pemkab Sragen bekerja dari rumah atau work from home mulai Senin (23/3/2020).

Wewenang teknis pengaturan ASN Pemkab Sragen yang bekerja di rumah diserahkan kepada masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Advertisement

Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi kontak langsung atau menjaga jarak sosial (social distancing) antar-ASN. Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan hal tersebut saat ditemui wartawan di Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Jumat (20/3/2020).

Salat Jumat di Sebagian Masjid Solo Tetap Jalan

Advertisement

Salat Jumat di Sebagian Masjid Solo Tetap Jalan

Bupati melarang para pejabat eselon II, III, dan IV, paramedis (perawat/dokter), dan ASN yang bekerja di unit pelayanan bekerja dari rumah. Mereka harus tetap masuk kerja seperti biasa sekaligus memantau serta memastikan ASN benar-benar bekerja di rumah.

Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) pun tetap ngantor seperti biasa.

Advertisement

Pengobatan Massal Corona Via Online Ala Ningsih Tinampi

Kebijakan ASN Pemkab Sragen bekerja dari rumah itu berlaku sementara selama sepekan ke depan. Yuni meminta kepala OPD lebih jeli mengatur ASN untuk kerja di rumah atau di kantor.

Kepala OPD Diminta Atur Pembagian Kerja

Dia memberi wewenang penuh kepada kepala OPD untuk mengatur ASN. Bupati juga meminta Gugus Tugas Pencegahan Virus Corona agar ASN bisa bekerja di rumah.

Advertisement

“Pastikan ASN tidak tidur di rumah tetapi bekerja. Laporannya seperti apa? Apa lewat video conference yang jaringannya belum maksimal atau dicek langsung ke rumah. Silakan atur siapa-siapa yang bekerja di rumah dan di kantor,” kata Yuni.

Dijual Rp3.000/Gelas, Jamu Anti-Corona Endang Sukoharjo Laris Manis di Solo

Bupati menyatakan tempat-tempat pelayanan publik harus tetap jalan. Untuk pemantauan ASN yang bekerja di rumah, Yuni menegaskan itu menjadi tanggung jawab kepala OPD.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menyiapkan surat edaran (SE) terkait kebijakan bekerja di rumah bagi ASN Pemkab Sragen dan Jumat diupayakan sudah ditandatangani Bupati Sragen. Tatag meminta kepala OPD untuk menjadwal ASN yang bekerja di rumah dan di kantor.

Dia menekankan pelayanan tetap jalan. “Satuan Polisi Pamong Praja tetap memantau hal-hal yang berkaitan dengan keamanan. Kami minta peran aktif, komunikasi, dan koordinasi semua unsur,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif