Soloraya
Minggu, 16 April 2023 - 15:48 WIB

300 Pelaku UMKM di Sragen Ikuti Sosialisasi HKI dari Kemenkum HAM

Tri Rahayu  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pejabat DJKI Kemenkum HAM memberi sosialisasi tentang pentingnya HKI bagi pelaku UMKM di Gedung Kartini Sragen, Sabtu (15/4/2023). (Istimewa/Diskumindag Sragen)

Solopos.com, SRAGEN—Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyosialisasikan tentang kekayaan intelektual kepada 300 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Sragen di Gedung Kartini Sragen, Sabtu (15/4/2023). Kemenkum HAM baru mendeteksi jumlah UMKM sejak 2021-2023 yang sudah terdaftar memiliki kekayaan intelektual.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen Cosmas Edwi Yunanto kepada Solopos.com, Minggu (16/4/2023), menyampaikan berdasarkan paparan DJKI, sudah banyak UMKM Sragen yang mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) mereka, yang melipiti merek, paten, desain industri, dan hak cipta. Data tersebut, kata dia, menyebut paling banyak mengurus untuk merek dan hak cipta.

Advertisement

Selain itu ada juga kekayaan intelektual komunal (KIK). Cosmas mengatakan KIK Sragen yang sudah terdaftar berupa Kacang Tunggak Sragen. Dia menerangkan KIK Sragen menjadi potensi besar dan bernilai strategis yang bersumber dari ekspresi budaya tradisional, sumberdaya genetik, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis.

“Sosialisasi ini diperlukan karena perkembangan teknologi dan inovasi di Indonesia yang semakin pesat sehingga menuntut adanya perlindungan HKI yang lebih baik, terutama bagi para pelaku usaha yang menjadi penghasil inovasi. HKI adalah hak-hak yang diberikan kepada pecipta atau pemilik suatu karya atau pemilik suatu karya atau produk intelektual untuk melindungi keberhasilan kreativitas mereka,” katanya mengutip penjelasan dari DJKI Kemenkum HAM.

Advertisement

“Sosialisasi ini diperlukan karena perkembangan teknologi dan inovasi di Indonesia yang semakin pesat sehingga menuntut adanya perlindungan HKI yang lebih baik, terutama bagi para pelaku usaha yang menjadi penghasil inovasi. HKI adalah hak-hak yang diberikan kepada pecipta atau pemilik suatu karya atau pemilik suatu karya atau produk intelektual untuk melindungi keberhasilan kreativitas mereka,” katanya mengutip penjelasan dari DJKI Kemenkum HAM.

Cosmas menerangkan ratusan UMKM yang sudah terdaftar di Kemenkum HAM itu dari bermacam-macam unit usaha, seperti makanan, air minuman, pakaian, batik craft, sepatu, dan seterusnya. Dia mengatakan untuk mendorong UMKM bisa memiliki HKI salah satunya dengan edukasi dan sosialisasi seperti yang dilakukan Kemenkum HAM. Dia mengatakan HKI itu sudah diatur berdasarkan UU No. 28/2014.

Kabid Industri dan UKM Diskumindag Sragen, Octafianto, menyampaikan kendala yang dihadapi UMKM untuk mendapatkan HKI itu hanya kurang dana, kendala lainnya tidak ada.

Advertisement

Pelaku UMKM asal Ngarum, Ngrampal, Sragen, Anik Purwanti, mengatakan untuk produknya jamur krispi sudah mendapatkan hak paten, tetapi untuk hak ciptanya belum. Dia mengatakan untuk mengurus hak cipta itu biasanya mahal. Dia menerangkan hak cipta itu yang dilegalkan atas ciptaannya kalau hak paten itu yang dilegalkan produknya.

“HKI Merek DuCrija sudah kami dapat sejak 2018. Kalau hak paten tahun kemarin yang difasilitasi lewat lomba Krenova,” jelasnya.

Daftar Hak Kekayaan Intelektual dari Sragen yang terdaftar di Kemenkum HAM

Advertisement

Jenis HKI                   2021                2022                2023

Merek                        83 usaha        125 usaha     55 usaha

Paten                          2 usaha          0 usaha          0 usaha

Advertisement

Desain Industri       0 usaha          1 usaha          0 usaha

Hak Cipta                   44 usaha        97 usaha        16 usaha

Total                           129 usaha     223 usaha     71 usaha

Sumber: DJKI Kemenkum HAM (trh)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif