Soloraya
Sabtu, 9 Februari 2013 - 20:33 WIB

300 Tanah SD Dimiliki Pihak Ketiga

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/dok)

ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/dok)

KARANGANYAR–Status sekitar 300 tanah Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di wilayah Karanganyar masih dimiliki pihak ketiga yakni pemerintah desa dan perseorangan. Kini, instansi terkait tengah menginventarisir seluruh tanah SD di Karanganyar yang masih dimiliki pihak ketiga.

Advertisement

Sekretaris Disdikpora Karanganyar, Agus Haryanto mengatakan mayoritas tanah SD berstatus dimiliki pemerintah desa. Kondisi ini terjadi sejak rezim orde baru. Kala itu, untuk melaksanakan wajib belajar sembilan tahun, Pemerintah membangun SD yang berdiri di tanah kas desa. “Lebih dari 300 SD di Karanganyar statusnya masih milik pemerintah desa,” katanya saat ditemui solopos.com, Sabtu (9/2/2013).

Ada beberapa penyebab tanah itu berstatus milik pihak ketiga seperti tanah yang diwakafkan warga untuk dibangun sekolah. Tak hanya itu, pemerintah desa biasanya melakukan tukar guling dengan warga setempat. Bahkan, ada satu SD di Desa Nangsri, Kebakkramat yang status tanahnya belum jelas.

Dia mencontohkan SD Kebak, Jumantono, SD 3 Genengan, Jumantono dan SD 3 Karangmojo, Tasikmadu yang status tanahnya masih dimiliki pihak ketiga. “Ada yang berawal dari tanah wakaf atau tukar guling sehingga hingga sekarang statusnya masih dimiliki pihak ketiga,” ujarnya.

Advertisement

Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Bagian Pemerintah Desa atau Kelurahan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar untuk merampungkan pendataan tanah tersebut karena aset daerah. Menurutnya, pihaknya mengusulkan agar pihak eksekutif dan legislatif menyepakati membuat surat keputusan (SK) tentang pengembalian tanah sekolah itu. “Prosesnya cukup lama karena pemerintah desa juga mempunyai otoritas sendiri, makanya harus ada SK dari eksekutif dan legislatif untuk menyerahkan aset daerah tersebut.”

Secara terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Karanganyar, Eko Setyono, meminta instansi terkait segera mermpungkan pendataan aset daerah berupa tanah sekolah. Pasalnya, status tanah sekolah itu bisa berpindah tangan ke pihak lain apabila tidak diperhatikan secara serius.

Pihaknya menilai pendataan aset sekolah yang dilakukan instansi terkait lamban. Sebenranya, Dewan telah meminta data aset sekolah sejak empat tahun lalu, namun hingga sekarang belum rampung. “Khawatirnya, jika aset sekolah tidak dikelola secara optimal maka bisa berpindah tangan,” tambahnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif