Soloraya
Sabtu, 27 Februari 2021 - 21:01 WIB

301 Keluarga Tak Dapat Jatah BLT Januari, Ternyata Ini Penyebabnya

Rudi Hartono  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menyerahkan BLT Januari kepada penerima di pendapa Kantor Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, belum lama ini. (Istimewa/Kades Singodutan, Karsanto)

Solopos.com, WONOGIRI — Bantuan langsung tunai (BLT) jatah Januari 2021 untuk 301 keluarga penerima manfaat di Wonogiri tak disalurkan. Itu karena keluarga penerima manfaat atau KPM bersangkutan tak memenuhi syarat sebagai penerima.

Mayoritas mereka terdeteksi sebagai KPM bantuan sosial atau bansos lain, seperti bantuan pangan non-tunai atau BPNT. Sebagian lainnya meninggal dunia dan pindah domisili.

Advertisement

Data yang Solopos.com peroleh dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau P3MD Wonogiri, Sabtu (27/2/2021), seluruh desa yang berjumlah 251 desa di Wonogiri sudah menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT Januari pada Februari lalu.

Baca juga: Pedes Banget! Harga Cabai Rawit Merah di Wonogiri Tembus Rp100.000

Ada dua desa yang menyalurkan paling terakhir pada Rabu (24/2/2021), yakni Desa Sejati dan Tawangharjo keduanya Kecamatan Giriwoyo. Seluruh desa menyalurkan bantuan sosial yang bersumber dari dana desa itu kepada 11.867 KPM senilai Rp3,56 miliar. Sebagai informasi, alokasi BLT senilai Rp300.000/KPM/bulan. BLT disalurkan selama 12 bulan atau setahun penuh pada tahun ini lantaran Covid-19 masih mewabah.

Advertisement

Musdesus

Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif P3MD Wonogiri, Satya Graha, mengatakan jumlah KPM BLT tahap I atau Januari lebih sedikit dari pada jumlah KPM yang direncanakan. Secara akumulasi seluruh desa di Wonogiri awalnya direncanakan menyalurkan BLT Januari kepada 12.168 KPM.

Jumlah KPM tersebut sudah ditetapkan masing-masing desa melalui musyawarah desa khusus atau musdesus. Dengan demikian berarti BLT Januari untuk 301 KPM senilai Rp90,3 juta tidak disalurkan.

Baca juga: Kuliner Wonogiri: 5 Camilan Tradisional Laziz Khas Kota Gaplek

Advertisement

“BLT tidak disalurkan karena banyak KPM yang ternyata sudah menjadi KPM bansos lain. Sesuai ketentuan, selain harus masuk DTKS [data terpadu kesejahteraan sosial] orang yang berhak menjadi KPM BLT dari dana desa adalah bukan penerima bansos lain. Sebagian kecil lainnya karena KPM meninggal dunia dan pindah domisili,” kata Satya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif