Soloraya
Rabu, 28 September 2011 - 14:44 WIB

31 Nasabah BKK Tangen masih menjadi korban

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS)

Sragen (Solopos.com)–Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Karangmalang, Sragen, Supardi, menyatakan jumlah korban dugaan penyimpangan dana BKK Tangen tinggal 31 orang dari 97 orang nasabah.

Advertisement

Oknum pegawai BKK Tangen berinisial SR diskors selama enam bulan, yakni terhitung sampai Desember mendatang.

“Jumlah dana yang diduga diselewengkan oknum BKK Tangen dengan dalih meminjam nama nasabah semula sebanyak Rp 515 juta. Dana tersebut merupakan akumulasi dugaan penyimpangan sejak 2006, yakni sebelum BKK Tangen dimerger dengan BPR BKK Karangmalang. Dari upaya manajemen, dana tersebut bisa kembali dan sekarang tinggal Rp 215 juta di tangan oknum itu,” aku Supardi saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2011).

Direktur BPR BKK Karangmalang, Raji SE, dan pimpinan BPR BKK Karangmalang lainnya juga turut mendampingi Dirut BPR BKK Karangmalang, Supardi, saat memberi jawaban atas pertanyaan wartawan.

Advertisement

Menurut dia, manajemen BPR BKK Karangmalang sudah memberi sanksi skors kepada oknum itu selama tiga bulan, yakni hingga 12 September lalu. Karena sampai tanggal tersebut, oknum yang bersangkutan belum bisa mengembalian uang itu, tandas dia, maka masa skors diperpanjang selama tiga bulan kembali.

Kebijakan manajemen BPR BKK Karangmalang itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Jateng No 148/2008 tentang Petunjuk Teknis Perda No 11/2008 tentang Perusahaan Daerah BPR BKK di Jateng.

Dia berharap pada Oktober mendatang, oknum pegawai BKK Tangen bisa mengembalikan dana itu.

Advertisement

(trh)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif