Indah Septiyaning Wardani / Kaled Hasby Ashshidiqy | SOLOPOS.com
Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 313.859 unit kendaraan bermotor berpelat nomor Karanganyar yang menunggak pajak menjadi sasaran program pemutihan denda. Nilai total tunggakan pajak ratusan ribu kendaraan itu mencapai Rp50.169.785.373 (Rp50,1 miliar).
Kasi Pajak Kendaraan Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Karanganyar, Totok Hardiyanto, mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diluncurkan Pemprov Jateng.
Tagline yang diusung Jawa Tengah Bebas Denda dan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Kelima dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam dan Luar Provinsi. Program ini berlaku mulai 7 September-22 November 2022.
Menurutnya ini menjadi kesempatan bagi semua yang menunggak pajak kendaraan bermotor. “Segera manfaatkan program ini. Jangan biarkan kendaraan Anda jadi bodong,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Simak, Ini 3 Jenis Pajak Kendaraan yang Diberlakukan Pemutihan di Jateng
Berdasarkan UU No. 22 /2009 Pasal 74 ayat (2), pemilik kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotornya alias jadi bodong.
Pemilik kendaraan tak bisa membuka blokirnya lagi. Kendaraan dalam kondisi bodong pun tak laku dijual. Apabila kena tilang juga tak bisa diurus pengambilannya karena termasuk kendaraan ilegal. Karena itu bagi kendaraan yang masuk dalam kategori pemutihan, supaya menunaikan kewajibannya.
“Jika masuk tahun kelima, cukup bayar pajak empat tahun saja. Denda keterlambatan tidak dikenakan. Bagi kendaraan yang balik nama di dalam maupun luar kota juga tak dikenai biaya,” katanya.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Program pemutihan ini mulai disosialisasikan ke masyarakat. Targetnya para penunggak pajak bisa menyelesaikan pembayarannya.