SOLOPOS.COM - Pejabat Forkopimda Boyolali memusnahkan barang bukti mulai dari 319 bal rokok ilegal hingga narkotika di TPA Winong, Boyolali, Kamis (22/2/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan rokok ilegal dan barang bukti lain dalam kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah periode November 2023-Februari 2024. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Kamis (22/2/2024).

Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, menyampaikan selama 2023, Kejari menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bea Cukai sebanyak dua perkara, khususnya dalam penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selain itu, Kejari Boyolali juga menerima SPDP sebanyak 211 perkara dari kepolisian di antaranya untuk kategori Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain sebanyak 68 perkara, narkotika 47 perkara, dan orang harta benda 96 perkara.

Dalam kesempatan tersebut, Tri Anggoro menginformasikan ada 10 perkara narkotika. “Kami musnahkan 16 paket narkotika total 1.037 butir. Lalu 6,314 gram sabu-sabu, dan 10 handphone yang digunakan dalam tindak pidana narkotika,” kata dia kepada wartawan seusai pemusnahan barang bukti, Kamis.

Kemudian ada 10 perkara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain, antara lain perkara pencabulan berupa baju, celana, jaket, dan lain-lain dengan barang bukti 1,8 kilogram bubuk bahan mercon.

Sedangkan enam perkara orang dan harta benda ada pencurian dengan barang bukti berupa tas, gunting, obeng, dan lain-lain. Ada pula pemalsuan dua sertifikat tanah.

Selanjutnya, untuk tujuh perkara tindak pidana ringan barang buktinya ada 195 botol minuman keras berbagai merek dan 92 botol ciu. Untuk pidana khusus berupa cukai rokok ilegal ada dua perkara dengan barang bukti 319 bal rokok berbagai merek.

“Potensi kerugian negara [dari rokok ilegal] yang seharusnya negara memperoleh pemasukan dari cukai sekitar Rp1 miliar lebih,” kata dia.

Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, menyampaikan kerugian sekitar Rp1 miliar tersebut terdiri dari dua perkara cukai rokok ilegal. Masing-masing perkara ada dua tersangka.

Namun, keduanya memiliki kesamaan yaitu ditangkap di Rest Area Boyolali dan dibawa dari Madura, Jawa Timur ke Jakarta. Romli mengatakan dua tersangka telah mendapatkan vonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

“Awalnya penyidik Bea Cukai Solo menangkap orang yang membawa rokok ilegal. [Rokok ilegal] dibawa pakai mobil, ditemukan di wilayah Tol Boyolali,” jelas dia.

Barang bukti dari berbagai perkara itu dimusnahkan, ada yang dengan cara dibakar seperti rokok ilegal. Sementara narkoba dihancurkan dengan diblender.

Sementara itu, Wakil Bupati Boyolali, Wahyu Irawan, mengapresiasi kerja sama antara Polri, Bea Cukai Solo, dan Pemkab Boyolali melalui Satpol PP dalam menegakkan pemberantasan rokok ilegal di Kota Susu.

“Artinya dalam menjaga keamanan di masyarakat, Pemkab Boyolali bersinergi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, dan Bea Cukai untuk penegakan hukum di Boyolali. Dengan harapan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum,” kata dia.

Iwan, sapaan akrabnya, mengungkapkan Pemkab Boyolali juga telah berusaha untuk menurunkan angka rokok ilegal dengan berbagai cara. “Kami adakan sosialisasi gempur rokok ilegal bekerja sama dengan bea cukai. Kami juga sosialisasi di kecamatan dengan kegiatan seni, olahraga, dan sebagainya. Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang kami laksanakan bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya