Soloraya
Minggu, 23 Februari 2020 - 04:00 WIB

32.000 E-KTP Antrean 2019 di Sukoharjo Rampung Dicetak

Indah Septiyaning Wardani  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO – Sebanyak 32.000 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang masuk antrean pada 2019 rampung dicetak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo.

Saat ini, Dispendukcapil Sukoharjo tinggal mendistribuskan seluruh e-KTP kepada pemohon. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispendukcapil Sukoharjo, Sukito, mengatakan, e-KTP yang dicetak merupakan antrean hingga 31 Desember 2019, baik antrean print ready record (PRR) dalam rekam data maupun surat keterangan (suket).

Advertisement

“32.000 keping e-KTP sudah dicetak dan tinggal kita distribusikan,” katanya kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

Besok Resepsi Nikah, Rumah Warga Gantiwarno Klaten Malah Kebanjiran

Advertisement

Besok Resepsi Nikah, Rumah Warga Gantiwarno Klaten Malah Kebanjiran

Sukito mengatakan, distribusi e-KTP akan dilakukan melalui kecamatan maupun pihak desa kepada pemohon. Dengan pencetakan ini, artinya antrean cetak e-KTP di tahun lalu telah selesai. Pihaknya kini tinggal memproses pencetakan untuk antrean awal 2020.

Berdasarkan catatannya, hingga pertengahan Februari 2020 ada 5.000 pemohon antre cetak e-KTP. Sejauh ini, pemohon tersebut masih menggunakan Suket sebagai kartu identitas sementara. Dalam waktu dekat, Sukito akan mengambil blangko ke pusat agar tidak terjadi antrean panjang permohonan KTP.

Advertisement

Jalan Penghubung Jabung-Mlese Klaten Kebanjiran Bikin Motor Mogok

Pengadaan blangko menjadi wewenang pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya menyampaikan kebutuhan dan akan dipasok apabila blangko tersedia. Jumlah antrean terus bertambah mengingat dalam satu hari terdapat sekitar 300 orang mengurus layanan e-KTP.

“Kami koordinasi terus menerus dengan pemerintah pusat. Seberapapun jumlahnya akan kami ambil,” terangnya.

Advertisement

Sukito mengatakan, petugas Dispendukcapil Sukoharjo terus menyosialisasikan aturan perekaman e-KTP bagi warga berusia 17 tahun ke atas. Hal itu diperlukan sebagai bagian dari persiapan sebelum dilakukan pencetakan e-KTP.

Dadah Isuzu Panther…

Sesuai aturan Undang Undang setiap warga harus memiliki kartu identitas baik e-KTP untuk orang dewasa dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak.

Advertisement

Sementara itu, Dispendukcapil Sukoharjo juga siap menyinkronkan data pemilih dari KPU demi melancarkan pilkada. Pihaknya juga akan proaktif menyediakan data kependudukan, terutama untuk pemilih pemula diberikan fasilitasi dengan pencetakan kartu identitas agar bisa terdata dan mendapatakan hak pilihnya dalam pemilu mendatang.

“Pemkab siap memfasilitasi sinkronisasi data pemilih dengan KPU,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif