Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar mengingatkan pengemudi truk untuk tidak mengangkut barang yang melebihi dimensi atau bobot yang sudah ditentukan alias over-dimension/overload (Odol). Keberadaan kendaraan Odol ini bisa membahayakan pengguna jalan lain.
Sementara itu sepanjang 1-15 Agustus 2022, Satlantas Polres Karanganyar telah menindak pengemudi 32 truk Odol. Mereka diberi surat tilang.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasatlantas, AKP Yulianto, mengatakan kendaraan Odol berisik mengalami kecelakaan. Bahkan di beberapa wilayah, kecelakaan yang melibat kendaraan Odol menyebabkan korban jiwa.
Yulianto mengatakan pihaknya selalu melaksanakan upaya preemtif seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pengiriman barang atas bahaya kendaraan Odol ini. Namun ternyata banyak yang tidak mengindahkannya sehingga dikakukan penindakan.
Baca Juga: Tak Jera, 43 Motor Knalpot Brong Kena Razia saat Sunmori di Tawangmangu
“Penegakkan hukum kami berikan kepada pengguna jalan yang masih melanggar aturan, sesuai dengan pasal 277 dan pasal 307 UU No 22 Tahun 2009,” ungkap Kasatlantas, Selasa (16/8/2022).
Selain berisik terjadi kecelakaan, operasional truk overload ini juga mempercepat kerusakan jalan. Oleh karena itu, Satlantas mengimbau pengguna kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih tersebut untuk memindahkan atau membagi muatan dengan kendaraan lain. Bisa juga menggunakan kendaraan yang lebih besar sesuai dengan dimensi dan berat muatan yang dibawanya.
“Risikonya memang biaya lebih mahal, namun aman untuk keselamatan kita semua,” ujar Kasatlantas.