Soloraya
Jumat, 1 Februari 2019 - 13:45 WIB

32 Pejabat Sukoharjo Kena Sanksi Gara-Gara Tak Lapor Harta Kekayaan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 32 pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo mendapat sanksi peringatan dan penundaan pembayaran tunjangan penghasilan lantaran tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2017.

Sanksi tersebut akan diberlakukan mulai April mendatang. Hal ini guna menggenjot tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN bagi pejabat Pemkab setempat.

Advertisement

LHPKN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara tidak hanya mencakup harta si pejabat, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

LHKPN dinilai penting sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Di Sukoharjo, merujuk data ada 32 pejabat yang belum melaporkan LHKPN 2017.

Advertisement

LHKPN dinilai penting sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Di Sukoharjo, merujuk data ada 32 pejabat yang belum melaporkan LHKPN 2017.

“Ke-32 pejabat ini saya minta segera melaporkan harta kekayaan mereka. Sementara ini mereka dijatuhi sanksi dengan dipermalukan, data nama-nama pejabat itu dipajang di depan umum dan diberi surat peringatan,” kata Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya ketika dijumpai wartawan di Pendapa Graha Satya Praja (GSP), Jumat (1/2/2019).

Saat itu di pendapa tersebut sedang ada acara Pendampingan Pengisian E-filling pada aplikasi e-LHKPN bagi pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo oleh KPK.

Advertisement

Batas waktu itu menyesuaikan batas akhir pelaporan LHKPN 2018 yakni 31 Maret 2019. Penundaan pencairan tunjangan tambahan penghasilan akan dihitung berdasarkan keterlambatan pelaporan penyerahan LHKPN masing-masing pejabat.

“Jadi misal telat dua bulan melaporkan LHKPN maka tunjangan tambahan penghasilan ya ditunda selama dua bulan tidak dibayarkan,” kata dia.

Sosialisasi penundaan pencairan tunjangan tambahan penghasilan mulai dilakukan Pemkab kepada seluruh pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Advertisement

Bupati menetapkan pejabat yang wajib melaporkan LHKPN mulai tahun ini diperluas hingga eselon IV dari sebelumnya diberlakukan bagi eselon II dan III saja.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo Nomor 700/743/2018 tentang Wajib Laporan LHKPN bagi pejabat eselon II, III, dan IV serta pejabat fungsional tertentu di lingkungan Inspektorat Daerah dan Unit Pelayanan Pengadaan.

Menurut Bupati, langkah ini sebagai upaya tertib administrasi dan menuju pakta integritas bagi ASN di kalangan Pemkab Sukoharjo. Bupati mengingatkan agar ASN Sukoharjo tertib administrasi pelaporan LHKPN.

Advertisement

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hafidah Rifkia mengatakan ada beragam alasan klasik yang disampaikan pejabat belum melaporkan LHKPN, seperti masalah Internet error dan lain-lain. Padahal rata-rata mereka mengabaikan pelaporan LHKPN.

“Kami sangat mendukung upaya beberapa daerah yang memberikan sanksi bagi pejabat yang abai melaporkan LHKPN,” katanya.

Dia mengatakan sanksi yang diberikan bagi pejabat yang malas melaporkan LHKPN dinilai akan mampu meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan itu sendiri. Beberapa daerah bahkan menerapkan sanksi tidak sebatas surat peringatan, namun juga penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan tunjangan jabatan yang bersangkutan.

Salah satu daerah itu adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, di mana kepala daerah setempat memberlakukan penundaan tunjangan jabatan bagi pejabat yang telat melaporkan LHKPN. Hasilnya tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN di kabupaten tersebut terbaik di Indonesia.

“Jadi kami mendukung Sukoharjo yang memberikan punishment berupa penundaan pencairan tunjangan tambahan penghasilan itu,” katanya.

Berdasarkan data hingga 1 Februari, terdapat 50 pejabat dari total 600-an pejabat wajib LHKPN di lingkungan Pemkab Sukoharjo yang sudah melaporkan LHKPN 2018. Dia mengingatkan batas akhir pelaporan LHKPN 2018 adalah 31 Maret.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif