Soloraya
Rabu, 26 Januari 2022 - 18:49 WIB

331 Sertifikat Lahan Diserahkan pada Warga Terdampak JLT Sukoharjo

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 331 sertifikat lahan yang telah dibebaskan untuk proyek pembangunan jalan lingkar timur (JLT) diserahkan kepada warga di lima desa secara serentak pada Kamis (27/1/2022). Sertifikat lahan itu diserahkan tim pengadaan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo di balai desa setempat.

Pemkab Sukoharjo telah melakukan pembebasan lahan dan bangunan milik warga terdampak proyek pembangunan JLT sejak 2020-hingga sekarang. Pemerintah telah membebaskan lahan dan bangunan milik masyarakat lebih dari 300 bidang tanah.

Advertisement

Warga terdampak proyek pembangunan JLT tersebar di lima desa di wilayah Kecamatan Nguter dan Kecamatan Bendosari. Kelima desa itu meliputi Desa Plesan dan Desa Celep di Kecamatan Nguter dan Desa Manisharjo, Mojorejo dan Bendosari di Kecamatan Bendosari.

Baca juga: Wow, Harga Tanah di Sepanjang Jalur JLT Sukoharjo Naik Lima Kali Lipat

Advertisement

Baca juga: Wow, Harga Tanah di Sepanjang Jalur JLT Sukoharjo Naik Lima Kali Lipat

Mereka telah menerima uang ganti rugi yang dibayarkan tim pengadaan tanah proyek pembangunan JLT pada 2020 dan 2021. Mereka bakal diundang oleh tim pengadaan tanah untuk menerima sertifikat hasil pelepasan hak.

“Total ada 331 sertifikat lahan yang diserahkan kepada warga terdampak proyek pembangunan JLT. Mereka bakal diundang untuk menerima sertifikat lahan secara serentak,” kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Sukoharjo, Burhan Surya Aji, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (26/1/2022).

Advertisement

Proses pembebasan lahan bagi warga yang keberatan dirampungkan lewat konsinyasi atau penitipan uang ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. “Dahulu ada lima warga yang keberatan. Kami terus melakukan negosiasi terhadap warga yang keberatan. Akhirnya, ada satu warga yang menerima pembebasan lahan sehingga sekarang hanya tinggal empat orang,” ujar dia.

Baca juga: 3 Jembatan Dibangun di Jalur Proyek JLT Sukoharjo, Mana Saja Lokasinya?

Selain itu, ada 12 bidang tanah kas desa dan satu bidang tanah wakaf yang juga belum dibebaskan. Pembebasan tanah kas desa dan tanah wakaf harus mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Tengah. Proses pembebasan tanah kas desa dan tanah wakaf difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo.

Advertisement

“Mudah-mudahan pembebasan lahan bisa segera rampung sehingga pembangunan fisik bisa segera dikerjakan. Itu pun tergantung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berwenang membangun proyek fisik,” jelasnya.

Kepala Desa Manisharjo, Rumadi, mengatakan masih mencari tanah pengganti tanah kas desa yang terkena proyek pembangunan JLT. Dia telah berkoordinasi dengan pengurus Badan Permusyaratan Desa (BPD) setempat untuk membahas tanah pengganti tanah kas desa yang terkena proyek pembangunan JLT.

Baca juga: Pabrik Apparel akan Buka Nguter Sukoharjo Diyakini Serap Pekerja Lokal

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif