SOLOPOS.COM - Seorang warga melewati perlintasan KA Teguhan, Sragen Wetan, Sragen, Selasa (31/10/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Sebanyak 35 keluarga di Sragen Wetan dan Plumbungan terdampak proyek perluasan rel kereta api.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 35 keluarga di Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen Kota, dan Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, terkena dampak pembangunan jalur ganda kereta api (KA) Solo Balapan, Solo-Walikukun, Ngawi, Jawa Timur.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Puluhan keluarga tersebut akan mendapat ganti rugi setelah ada hasil appraisal dari panitia pengadaan. Kepala Kelurahan Sragen Wetan, Agus Cahyono, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (31/10/2017), mengatakan pelebaran rel ganda Walikukun-Solo Balapan itu akan berdampak pada penggusuran hunian warga dan tanah milik negara di wilayah garis sempadan rel KA.

Di wilayah Sragen Wetan, sebut Agus, ada lahan sepanjang 1 km yang terkena dampak pelebaran jalur ganda itu yang berupa hunian dan pabrik tahu. “Hari ini kami bersama tim mengukur tanah yang terdampak. Di Sragen Wetan ada di wilayah Teguhan RT 006/RW 002, Sragen Wetan, yang berbatasan dengan Kampung Teguh Jajar, Plumbungan. Dari lahan yang terdampak itu, ada 18 rumah tetapi dihuni 23 keluarga,” ujar Agus.

Dia menjelaskan hunian mulai dari Toko Elektronik Agung sampai pertengahan lahan merupakan tanah hak milik (HM). Tetapi dari pertengahan permukiman hingga tempat pembuangan sementara (TPS) sampah seluas 492 meter persegi itu tanah oro-oro.

Dia mengatakan panitia pengadaannya PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN). Informasinya, lahan yang terdampak pelebaran rel ganda itu tidak hanya di wilayah Sragen tetapi juga Kecamatan Karangmalang, Ngrampal, Sidoharjo, Gondang, dan Masaran.

“Warga yang terkena dampak akan mendapat ganti rugi tetapi tahapannya masih panjang karena ada pengukuran, appraisal, dan seterusnya,” imbuhnya.

Kepala Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Budiyanto, mengatakan ada 12 rumah dari 17 rumah yang menempati garis sempadan aliran Dam Colo Timur milik Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo yang kemungkinan terkena dampak pelebaran jalur ganda KA. Budi mengatakan Pemerintah Kelurahan tidak berwenang menertibkan tetapi hanya mendata dan kemudian melaporkan kepada pihak berwenang.

“Dua bulan lalu sudah ada pengukuran kebutuhan lahannya, termasuk batas-batasnya. Lahan yang terkena dampak itu akan digunakan sebagai ruang milik jalan [rumija]. Jadi ada lima rumah yang tidak terkena dampak tetapi juga menempati area garis sempadan sungai. Harapannya kalau penertiban ya ditertibkan semua. Informasinya tanah itu disewakan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya