Soloraya
Selasa, 31 Oktober 2017 - 21:35 WIB

35 Keluarga Sragen Wetan dan Plumbungan Tergusur Proyek Rel Ganda

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang warga melewati perlintasan KA Teguhan, Sragen Wetan, Sragen, Selasa (31/10/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Sebanyak 35 keluarga di Sragen Wetan dan Plumbungan terdampak proyek perluasan rel kereta api.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 35 keluarga di Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen Kota, dan Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, terkena dampak pembangunan jalur ganda kereta api (KA) Solo Balapan, Solo-Walikukun, Ngawi, Jawa Timur.

Advertisement

Puluhan keluarga tersebut akan mendapat ganti rugi setelah ada hasil appraisal dari panitia pengadaan. Kepala Kelurahan Sragen Wetan, Agus Cahyono, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (31/10/2017), mengatakan pelebaran rel ganda Walikukun-Solo Balapan itu akan berdampak pada penggusuran hunian warga dan tanah milik negara di wilayah garis sempadan rel KA.

Di wilayah Sragen Wetan, sebut Agus, ada lahan sepanjang 1 km yang terkena dampak pelebaran jalur ganda itu yang berupa hunian dan pabrik tahu. “Hari ini kami bersama tim mengukur tanah yang terdampak. Di Sragen Wetan ada di wilayah Teguhan RT 006/RW 002, Sragen Wetan, yang berbatasan dengan Kampung Teguh Jajar, Plumbungan. Dari lahan yang terdampak itu, ada 18 rumah tetapi dihuni 23 keluarga,” ujar Agus.

Dia menjelaskan hunian mulai dari Toko Elektronik Agung sampai pertengahan lahan merupakan tanah hak milik (HM). Tetapi dari pertengahan permukiman hingga tempat pembuangan sementara (TPS) sampah seluas 492 meter persegi itu tanah oro-oro.

Advertisement

Dia mengatakan panitia pengadaannya PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN). Informasinya, lahan yang terdampak pelebaran rel ganda itu tidak hanya di wilayah Sragen tetapi juga Kecamatan Karangmalang, Ngrampal, Sidoharjo, Gondang, dan Masaran.

“Warga yang terkena dampak akan mendapat ganti rugi tetapi tahapannya masih panjang karena ada pengukuran, appraisal, dan seterusnya,” imbuhnya.

Kepala Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Budiyanto, mengatakan ada 12 rumah dari 17 rumah yang menempati garis sempadan aliran Dam Colo Timur milik Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo yang kemungkinan terkena dampak pelebaran jalur ganda KA. Budi mengatakan Pemerintah Kelurahan tidak berwenang menertibkan tetapi hanya mendata dan kemudian melaporkan kepada pihak berwenang.

Advertisement

“Dua bulan lalu sudah ada pengukuran kebutuhan lahannya, termasuk batas-batasnya. Lahan yang terkena dampak itu akan digunakan sebagai ruang milik jalan [rumija]. Jadi ada lima rumah yang tidak terkena dampak tetapi juga menempati area garis sempadan sungai. Harapannya kalau penertiban ya ditertibkan semua. Informasinya tanah itu disewakan,” tambahnya.

Advertisement
Kata Kunci : Pemkab Sragen REL GANDA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif