Soloraya
Jumat, 3 September 2021 - 16:22 WIB

35 Pasangan di Jebres Solo Menikah pada Bulan Sura, Sudah Tak Percaya Mitos?

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — KUA Jebres, Solo, mencatata ada 35 pasangan yang menikah pada Bulan Sura atau Muharram. Padahal biasanya, tidak ada pasangan yang menikah di bulan tersebut karena diduga percaya terhadap mitos.

Selama ini memang diketahui adanya mitos larangan menikah pada Bulan Sura yang dipercaya oleh sebagian masyarakat Indonesia khususnya di Jawa. Mitos itu adalah hadirnya kesialan jika menikah di Bulan Sura. Di dalam Islam sendiri, tak ada larangan menikah di Bulan Muharram atau Sura.

Advertisement

Kepala KUA Jebres, M. Arbain Basyar, menjelaskan ada 35 pasangan yang menikah di Bulan Muharram atau Sura. Penerapan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 sedikit banyak mempengaruhi.

Baca Juga: Tuman! Pengendara Motor Kerap Langgar Rambu Lalu Lintas di Nglangon Sragen

“PPKM mempengaruhi tetapi kecil. Agustus ada 35 pas Bulan Sura. Padahal Sura biasanya nol. Angka 35 bagus itu. Jadi masyarakat lebih longgar dengan Sura,” kata dia kepada Solopos.com.

Advertisement

Menurut dia, Kemenag Kota Solo mengikuti aturan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Solo yang berlaku. Aturan terbaru memungkinkan akad nikah dilakukan di KUA/ Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/ tempat ibadah dengan persetujuan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo.

“Kalau di luar PPKM, akad nikah 50:50, dilakukan di KUA dan di rumah. Jadi di kantor itu biayanya nol alias gratis. Kalau di luar kantor biayanya Rp600.000,” jelasnya.

Adapun Kemenag menghentikan penerbitan kartu nikah fisik dan sebagai gantinya meluncurkan kartu nikah digital Agustus 2021. Arbain mengatakan kartu nikah dapat diakses melalui telepon seluler yang lebih memudahkan warga saat bepergian.

Advertisement

Baca Juga: 7 Kali Lakukan Aksi Begal Payudara, Pemuda Purworejo: Saya Nafsu

Petugas Operator Sistem Informasi Manajemen Nikah KUA Jebres, M. Haris Darojadi, menjelaskan pasangan bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan memindai QR Code di buku nikah dengan aplikasi pemindai di telepon seluler. Pengguna akan diarahkan pada laman resmi yang menampilkan kartu nikah digital serta bisa mengunduh kartu nikah digital tersebut.

“Kalau hilang bisa pindai barcode lagi. Ini untuk orang yang memalsukan agak sulit soalnya ada di sistem. Salah satunya ada nomor seri buku nikah,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif