SOLO–Ganti rugi tanah sebanyak 35 warga penerima hibah (WPH) relokasi hak milik (HM) di bantaran sungai wilayah Kelurahan Pucangsawit dan Sewu, akhirnya diserahkan oleh Walikota Solo, Joko Widodo, dalam rangkaian Mider Praja ke RW 002 Kelurahan Sewu, Jumat (3/8/2012) pagi.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Total dana ganti rugi itu mencapai Rp1,8 miliar dan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing warga. Sehingga yang diserahkan kepada warga pagi ini adalah buku rekening bank atas nama warga.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3AKB) yang juga Sekretaris Tim Penanganan Pascabanjir 2007 Kota Solo, Hasta Gunawan, mengungkapkan ke-35 warga itu terdiri atas 22 warga Pucangsawit dengan total nilai ganti rugi Rp1.084.061.000, serta 13 warga Sewu dengan total nilai ganti rugi Rp758.684.000.
Setelah menerima ganti rugi, warga diharapkan segera pindah ke tempat lain. “Ini semata hanya untuk upaya menyelamatkan warga dari ancaman banjir,” jelas Hasta.
Saat ini, Hasta mengatakan tim sudah menerima belasan sertifikat lain dari warga bantaran tanah HM. Sertifikat-sertifikat tersebut segera diproses untuk pemberian ganti rugi tahap berikutnya.