Soloraya
Selasa, 3 Agustus 2021 - 11:04 WIB

351 Pelamar CPNS Sragen Tidak Memenuhi Syarat, Ini Sebabnya

Tri Rahayu  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Lowongan CPNS (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 351 pelamar dari total 1.570 pendaftar yang melakukan submit saat registrasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 Kabupaten Sragen dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hal itu mengacu pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen terkait hasil seleksi CPNS 2021, Senin (2/8/2021).

Advertisement

BKPSDM Sragen membuka pelayanan sanggah bagi pendaftar yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ingin menyanggah pengumuman tersebut. Pengumuman hasil verifikasi tersebut disampaikan lewat laman resmi bkpp.sragenkab.go.id.

Kepala BKPSDM Sragen Sutrisna saat dihubungi Solopos.com, Selasa (3/8/2021), menyampaikan masa sanggah diberikan waktu selama tiga hari, yakni Rabu-Jumat (4-6/8/2021). Dia menyampaikan bagi pendaftar yang keberatan atas hasil verifikasi administrasi itu bisa menyampaikan sanggah pada tiga hari tersebut.

Dari hasil seleksi administrasi itu diketahui ada 1.664 pendaftar tetapi yang melakukan submit saat mendaftar hanya 1.570 orang. Dia menjelaskan seribuan pendaftar itu melamar sebanyak 63 formasi CPNS yang terdiri atas tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

Advertisement

Dia menyampaikan dari 1.570 pendaftar yang submit, ada sebanyak 351 orang pendaftar yang TMS.

“Mereka dikatakan TMS itu macam-macam penyebabnya. Ada yang kualifikasi ijzahnya tidak linier dengan jabatan yang dilamar, tidak mencantumkan bebas buta warna untuk tenaga kesehatan, ada yang meterainya satu digunakan untuk beberapa berkas, dan seterusnya,” jelas Sutrisna.

Dia menerangkan dari sekian banyak pendaftar itu, animo paling tinggi berada pada formasi tenaga ahli pratama pengadaan barang dan jasa dengan jumlah pelamar sebanyak 337 orang dan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 280 orang, sehingga ada 57 orang yang TMS.

Advertisement

“Untuk tahapan seleksi berikutnya tergantung kebijakan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Sragen,” katanya.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Sragen, Budi Yuwono, menambahkan pelamar CPNS yang tidak memenuhi syarat itu di antaranya karena meterai hanya satu lembar untuk dua dokumen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif