SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS)

Tim gabungan lakukan razia PNS Pemkab Boyolali, Selasa (11/12/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI — Tim gabungan penegakan disiplin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali kembali melakukan razia terhadap para pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah tersebut, Selasa (11/12/2012). Razia dilaksanakan tim yang terdiri atas Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Inspektorat, kali ini digelar di depan Kantor Pemkab Boyolali.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sasaran razia tersebut adalah para PNS yang kedapatan tengah melintas di Jl Merbabu, tidak di dalam kantor masing-masing, tanpa disertai surat tugas dari atasan ataupun instansinya.

Pantauan Solopos.com, razia tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Anggota tim penegakan disiplin itu mencegat para PNS yang mengendarai sepeda motor dan berjalan kaki di depan kantor Pemkab tersebut. Beberapa PNS yang terjaring dalam razia tersebut diketahui meninggalkan kantornya tanpa surat tugas atau izin tertulis dari atasan.
Bahkan ada di antara mereka mengaku hendak pulang. Terhadap PNS yang tidak membawa surat tugas tersebut, petugas mencatat identitasnya untuk diproses lebih lanjut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Kabupaten Boyolali, Agus Supriyadi mengemukakan para PNS yang diketahui melanggar disiplin PNS akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Dijelaskan, razia itu dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin bagi kalangan PNS.

“Razia ini akan terus kami laksanakan dalam rangka penegakan disiplin bagi kalangan PNS,” ujarnya ketika ditemui wartawan di sela-sela razia, Selasa.

Sebelumnya, razia penegakan disiplin bagi kalangan PNS tersebut juga pernah dilaksanakan di beberapa tempat, antara lain pasar-pasar tradisional, pusat perbelanjaan, kantor kecamatan hingga hotel melati. Agus mengungkapkan setidaknya saat ini sudah ada puluhan PNS yang terjaring dalam razia tersebut dan tengah diproses lebih lanjut sesuai PP No 53/2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya