Soloraya
Senin, 4 Februari 2013 - 07:07 WIB

1 Maret, Mobil Dinas Dilarang Pakai Solar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI–Pemkab Wonogiri melakukan pengetatan pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi kendaraan dinas dan mobil barang.

Advertisement

Hal itu dilakukan dengan menerbitkan surat edaran Nomor 541/0673 tertanggal 28 Januari 2013.

Surat tentang Pembatasan Penggunaan Jenis BBM Tertentu tersebut berisi kelanjutan langkah pembatasan pemakaian BBM subsidi. Sejak 2012, kendaraan dinas berbahan bakar premium atau bensin sudah diharuskan memakai pertamax, sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar jenis solar belum diatur.

Advertisement

Surat tentang Pembatasan Penggunaan Jenis BBM Tertentu tersebut berisi kelanjutan langkah pembatasan pemakaian BBM subsidi. Sejak 2012, kendaraan dinas berbahan bakar premium atau bensin sudah diharuskan memakai pertamax, sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar jenis solar belum diatur.

Sebagai kelanjutannya, dalam surat edaran tersebut, Pemkab telah menetapkan larangan bagi kendaraan dinas untuk menggunakan solar per 1 Maret 2013.

Sekretatis Daerah (Sekda) Wonogiri, Budisena, dalam surat edaran yang salinannya diterima Solopos.com, Minggu (3/2/2013), mengungkapkan pengetatan pembatasan konsumsi BBM jenis tertentu merujuk pada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2013.

Advertisement

Batasan Lain

Tak hanya kendaraan dinas, pembatasan penggunaan BBM subsidi juga berlaku pada mobil barang roda empat dan lebih. Mobil pengangkut hasil hutan misalnya dilarang per 1 Maret. Sebelumnya, tahun 2012 Pemkab telah melayangkan surat mengenai batasan untuk pemakaian BBM subsidi pada mobil barang perkebunan dan pertambangan.

Kendati demikian, bagi tiga bidang usaha itu ada batasan lain yang menjamin kalangan masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah tidak terbebani regulasi tersebut.  Batasan dimaksud, bagi mobil barang untuk usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 hektare, pertambangan rakyat dan komoditas batuan serta hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat tetap diizinkan memakai solar. Kalangan itu tidak perlu beralih ke pertamadex.

Advertisement

“Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenai sanksi sesuai peraturan berlaku,” imbuh Budisena.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengairan dan ESDM Wonogiri, Arso Utoro, saat dihubungi, Minggu, membenarkan adanya surat tersebut. Dia menjelaskan edaran terkait kelanjutan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi kali ini mengarah pada pengendalian konsumsi solar.  Bagi kendaraan dinas berbahan bakar solar, mulai 1 Maret 2013 tidak bisa lagi menggunakan solar subsidi. Ketentuan yang merujuk pada Permen ESDM Nomor 1 tahun 2013 tersebut tidak belaku untuk mobil ambulan, kendaraan pengangkut sampah dan mobil pemadam kebakaran.

“Pembatasan per 1 Maret itu untuk kendaraan dinas berbahan bakar solar. Informasinya sudah disebar ke semua SKPD melalui surat Sekda atas nama Bupati Wonogiri,” ujar Arso.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif