Soloraya
Minggu, 17 Oktober 2021 - 16:38 WIB

38 Kendaraan Berknalpot Brong Kembali Disita Polres Karanganyar

Akhmad Ludiyanto  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (stimewa/Satlantas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Aparat Polres Karanganyar kembali merazia sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar kendaraan, Sabtu (16/10/2021).

Sebanyak 38 sepeda motor ditahan dan pengendaranya dikenai sanksi tilang.

Advertisement

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko melalui Kasi Humas Polres Iptu Agung Purwoko mengatakan razia dilakukan menjelang tengah malam di Jl. Lawu, tepatnya di kawasan perempatan Papahan hingga Alun-alun Karanganyar.

Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, Puluhan Motor ABG di Karanganyar Disita Polisi

“Petugas kepolisian dari Satlantas dan Samapta merazia knalpot yang tak sesuai spesifikasi standar atau knalpot brong Sabtu malam di kawasan Papahan sampai alun-alun. Kegiatan ini kami lakukan karena adanya keluhan masyarakat atas suara kendaraan yang menyebabkan kebisingan sehingga sangat mengganggu,” ujarnya Minggu (17/10/2021).

Advertisement

Sementara itu, dalam kegiatan tersebut sebanyak 38 kendaraan diamankan dan para pengendaranya dikenakan sanksi tilang.

Ia menambahkan bahwa kendaraan dapat diambil oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpot brong mereka dengan knalpot sesuai standar.

Baca Juga : Ada Balap Liar-Knalpot Brong di Sukoharjo, Lapor Saja ke Tim Pandawa!

Advertisement

“Setelah selesai penilangan kita tahan barang bukti dengan menggunakan [surat] tilang. Untuk pengambilan barang bukti [kendaraan] di Kantor Satlantas wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar,” ujarnya.

Pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu taat peraturan lalu lintas, termasuk taat menggunakan knalpot sesuai spesifikasi standar kendaraan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif