SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN–Sebanyak 399 petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Sragen terancam diberhentikan sementara apabila tidak melunasi tunggakan PBB hingga akhir Juni 2013.

Hal itu disampaikan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen, Hanung Priyono, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, awal pekan kemarin.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pernyataan itu bukan kali pertama disampaikan Inspektorat maupun DPPKAD Kabupaten Sragen. Mereka sudah pernah menetapkan batas waktu penyelesaian tunggakan PBB pada Maret 2013. Namun sejak penetapan batas waktu kali terakhir itu sudah molor dua bulan belum ada tindak lanjut.

Hanung beralasan Inspektorat memiliki kendala teknis yakni beban kerja tidak sebanding dengan personil. Oleh karena itu mereka terpaksa mengulur batas waktu penyelesaian tunggakan PBB hingga Juni 2013.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, sebanyak 399 petugas pemungut PBB yang rata-rata sebagai perangkat desa memiliki total tunggakan PBB mencapai Rp5,9 miliar sejak 2002-2012. Nominal itu berkurang menjadi Rp4,3 miliar hingga Maret 2013.

Surat Teguran

Hanung menegaskan sudah membuat berkas acara pemeriksaan (BAP) kepada 160 petugas pemungut PBB atau sekitar 40 persen dari total petugas pemungut PBB yang menunggak. Target pembuatan BAP selesai hingga akhir Juni 2013.

Pembuatan BAP adalah upaya menindak mereka lebih tegas apabila hingga batas waktu ditetapkan tidak menyelesaikan kewajiban. Namun sebelum digiring ke jalur hukum, mereka akan menerima tiga surat teguran pada Juli 2013. Apabila mekanisme teguran tidak membuat jera maka mereka akan diberhentikan sementara waktu selama tiga bulan.

“Target harus lunas akhir Juni 2013. Kalau tidak lunas akan diberikan teguran pertama selama dua pekan, teguran kedua selama satu pekan dan teguran terakhir selama satu pekan. Apabila teguran tidak mempan maka Inspektorat akan memberhentikan mereka sementara waktu,” kata Hanung.

Lebih lanjut Hanung mengungkapkan telah menyelesaikan BAP milik lima petugas pemungut PBB dengan nominal tunggakan di atas Rp100 juta. Bahkan BAP telah diserahkan kepada Kejari Sragen untuk diproses secara hukum. Namun Hanung menuturkan mereka belum diproses secara hukum karena Inspektorat masih memilih jalur pembinaan supaya mereka melunasi kewajiban.

“Belum proses hukum karena masih kami bina. Tapi DPPKAD sudah melaporkan ke Kejari. Langkah yang kami ambil sesuai Perda nomor 15 tahun 2006 dan Perbup nomor 4 tahun 2009. Kami memeriksa fakta di lapangan dan bukti yang kami dapat. Maksud kami supaya mereka mengembalikan dulu. Kalau tidak mau akan dijerat hukum,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya