Soloraya
Jumat, 10 Desember 2021 - 18:50 WIB

4 ABG Geng Broken Brain Klaten Ternyata Komplotan Begal

Ponco Suseno  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah seorang tersangka perusakan barang di tempat umum dan pelaku pembegalan di Manjungan, Ngawen [memakai kaus tahanan] saat berada di Mapolres Klaten, Jumat (10/12/2021). Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti, di antaranya senjata tajam (sajam). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Polisi menangkap sembilan anggota Geng Broken Brain Klaten setelah merusak satu unit sepeda motor Honda PCX dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pedang dan celurit saat terlibat tawuran dengan Perguruan Katak Beracun (PKB) Klaten di dekat Rumah Sakit Cakra Husada (RSCH) Klaten, Minggu (5/12/2021) pukul 02.00 WIB.

Sebanyak empat dari sembilan ABG anggota Geng Broken Brain Klaten yang ditangkap polisi ternyata pernah terlibat kasus begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) di Manjungan, Kecamatan Ngawen.

Advertisement

Hasil pengembangan polisi, masing-masing tersangka curas itu telah beraksi sebanyak enam kali di wilayah hukum Klaten. Sasaran pembegalan yakni emak-emak yang pergi ke pasar saat dini hari hingga pagi hari. Masing-masing tersangka curas itu yakni DAP, WP, RS, dan EH.

Baca Juga: Rusak Motor saat Tawuran, 9 Anggota Geng Broken Brain Klaten Ditangkap

“Jadi yang empat tersangka ini selain dikenakan pasal perusakan juga dijerat pasal 365 ayat 2 ke-1e, 2e KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 368 ayat [1] KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Jumat (10/12/2021).

Advertisement

Salah satu tersangka, DAP, mengatakan masuk ke Geng Broken Brain Klaten karena ajakan teman-temannya. Saat beraksi untuk membegal orang, dirinya berperan sebagai seorang joki.

“Kalau uang hasil pencurian yang saya terima [pembegalan] biasanya untuk beli rokok. Kalau soal tawuran karena masalah vandalisme. Saat tawuran, saya bawa celurit,” katanya.

Baca Juga: Sepeda Motor Knalpot Brong Disita, 38 Masih Ngendon di Polres Klaten

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kesembilan tersangka yang ditangkap polisi seluruhnya masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMA/SMK sederajat di Klaten.

Masing-masing tersangka, yakni DAP, 18, warga Kecamatan Karanganom; RS, 16, warga Kecamatan Klaten Tengah; DCM, 17, warga Kecamatan Karanganom; MIM, 16, waega Kecamatan Karangnongko; EH, 17, warga Kecamatan Karanganom; MR, 16, warga Kecamatan Karangnongko; HTW, 16, warga Karangnongko; WP, 17, warga Kecamatan Ngawen; KTP, 16, warga Kecamatan Karangnongko.

Kesembilan ABG tersebut terlibat perusakan barang di tempat umum, yakni sepeda motor Honda PCX berpelat nomor AD 2981 APC milik SR, seorang warga Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan, yang diparkir di RSCH Klaten.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif