Soloraya
Jumat, 4 Maret 2022 - 16:50 WIB

4 ASN di Karanganyar Terdata Sebagai Penerima Bansos PPKM

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. (Suara.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Empat guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karanganyar terdata sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pemberlakuan pembatasan pegiatan masyarakat (PPKM).

Satu ASN asal Pokoh Baru, Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, bahkan ketahuan mengambil bansos berupa uang tunai itu selama 3 bulan berturut-turut. Padahal bansos tersebut diperuntukkan bagi warga miskin terdampak PPKM, bukan ASN.

Advertisement

Kepala Dinas Sosial Karanganyar, Sugeng Raharto, mengatakan para penerima bansos dari kalangan ASN telah dimintai klarifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bansos harusnya untuk warga miskin. Tapi masih ditemukan empat ASN terdata dan satu di antaranya sampai mengambil bantuan itu,” kata dia ketika berbincang dengan wartawan, Jumat (4/3/2022).

Advertisement

“Bansos harusnya untuk warga miskin. Tapi masih ditemukan empat ASN terdata dan satu di antaranya sampai mengambil bantuan itu,” kata dia ketika berbincang dengan wartawan, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: 341 Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 Karanganyar Terima Bansos Segini

Empat ASN itu, lanjut dia, ketahuan terdata sebagai penerima bansos PPKM setelah Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Keempatnya merupakan guru dan langsung diklarifikasi BPK secara virtual.

Advertisement

Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Dinsos, Gunarto, mengatakan ASN asal Pokoh yang mengambil dana bansos tinggal bersama anggota keluarga yang salah satunya merupakan penyandang disabilitas. Diduga karena alasan itu si ASN terdata sebagai penerima bansos PPKM.

Meski begitu, sesuai aturan ASN dilarang menerima bansos PPKM tersebut. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Bagi ASN yang terdata, diminta legawa mengundurkan diri sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Waduh! Rekening Terblokir, Seratusan Penerima Bantuan PKH Karanganyar Gigit Jari

Advertisement

“Yang bersangkutan disanksi mengembalikan uang bansos tunai PPKM secara utuh. Jadi sudah dikembalikan,” kata dia.

Sedangkan tiga ASN guru lainnya yang terdata tidak mengambil dana bansos. Mereka justru kaget saat dimintai keterangan BPK terkait namanya masuk dalam daftar penerima bansos PPKM.

“Kesalahan pendataan itu karena nama dengan penerima sesungguhnya sama. Saat diklarifikasi, mereka tidak mengambilnya. Memang namanya terdata. Kemudian Kementrian Sosial langsung dibenahi datanya,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif