SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual. (Antara)

Solopos.com, WONOGIRI — S, 61, warga Wonogiri ditangkap Polres Wonogiri karena terseret kasus pencabulan, Kamis (7/4/2022). Sejak saat itu, S juga mendekam di sel tahanan Mapolres Wonogiri.

S merupakan pria kelahiran Wonogiri, 15 April 1960. Empat hari lagi, S bakal berusia 62 tahun. Hingga memasuki hari ulang tahunnya, S dipastikan masih mendekam di sel tahanan Mapolres Wonogiri. Sehari-harinya, S yang tidak tamat di bangku SD itu bekerja sebagai seorang petani atau pekebun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencabulan. Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga: Siswa SMP Wonogiri Cabuli 4 Anak Sempat Tepergok, Korban Teriak & Lari

Aksi bejat yang dilakukan S, 61, terjadi, Minggu (27/3/2022). Yang bersangkutan tega mencabuli W, 8, anak perempuan yang masih kelas II SD di sebuah desa di Kecamatan Wonogiri.

Antara S dan W masih memiliki hubungan kerabat atau keluarga. Semula, orang tua W bersama W berniat ke rumah pelaku berinisial S. W ditinggal orang tuanya dan baru dijemput, Minggu sore.

Begitu tiba di rumah, W bercerita ke orang tuanya bahwa ia telah dicabuli S. W bercerita sambil mempraktikkan apa yang dilakukan S kepada dirinya. W sempat ditindih badannya dan diraba badannya.

Baca Juga: Bejat! Kakek di Wonogiri Tega Cabuli Cucunya saat Main ke Rumah Pelaku

Orang tua W lalu memeriksakan anaknya ke Puskesmas di Wonogiri. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui alat kelamin W mengalami pembengkakan. Atas kejadian itu, orang tua melaporkan tindakan S ke kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Polres Wonogiri langsung gerak cepat (gercep) menangani persoalan tersebut. Pelaku pencabulan tersebut ditangkap dan ditahan sejak, Kamis (7/4/2022). Akibat aksi bejatnya itu, S terancam hukuman pidana selama minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Di samping itu, dikenai denda paling banyak Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya