SOLOPOS.COM - Perwakilan dari manajemen PT Delta Merlin Sandang Tekstil 2 Sragen (kiri) menandatangani berita cara hasil mediasi di aula Disnaker Sragen, Selasa (4/4/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Mediasi antara PT Delta Merlin Sandang Tekstil II Sragen dan DPC Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sragen selama empat jam, Selasa (4/4/2023), berakhir tanpa kesepakatan alias buntu. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen yang menjadi mediator mewakili Bupati, tak bisa menyatukan keinginan dari kedua pihak.

Mediasi itu berjalan mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB di Aula Diklat Merbabu Disnaker Sragen. Kabid Hubungan Industrial Disnaker, Sunar, memimpin mediasi. Empat petugas Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengawasi jalannya mediasi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dari pihak SBSI 1992 diwakili Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto, didampingi Ketua DPD SBSI 1992 Jateng, Murjoko. Sementara dari pihak manajemen Delta Merlin diwakili pimpinan personalia, Cipta Saputra, didampingi bawahannya, Oscar. Sejumlah perwakilan karyawan Delta Merlin juga turut menyaksikan mediasi.

Ditemui Solopos.com seusai acara, Sunar, menerangkan mediasi memakan waktu cukup panjang karena permasalahan dibeberkan mulai dari awal, yakni saat ada kebijakan meliburkan karyawan pada Maret 2023 lalu.

Sunar menjelaskan Unit A dan C yang melibatkan 73 orang karyawan diliburkan selama 21 hari terhitung 1-22 Maret 2023. Karyawan Unit B bekerja dengan sistem sif dengan 44 karyawan diliburkan selama 15 hari terhitung 16-31 Maret 2023. Lalu untuk Unit B sif siang dengan 15 karyawan, kata dia, diliburkan selama 17 hari tertanggal 16 Maret-2 April 2023. Bagian umum dengan 20 orang karyawan, jelas dia, diliburkan selama enam hari mulai 6-22 Maret 2023.

“Upah untuk hari libur ini yang menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5/2023. Dalam aturan itu upah karena penyesuaian waktu kerja minimal 75% dari upah per bulan. Tetapi dari pihak buruh sebenarnya masih bisa dinego selama ada tawaran dari perusahaan. Dari pihak perusahaan ternyata belum berani memberi persentase upah yang akan dibayarkan. Akhirnya belum ada titik temu,” katanya.

Karena belum ada kesepakatan antara Delta Merlin dan SBSI 1992, maka Disnaker akan membuat surat klarifikasi kepada Direktur PT Duniatex Group sebagai pengambil keputusan terkait upah buruh tersebut. “Surat langsung dibawa pihak manajemen Delta Merlin yang dilampiri dengan berita acara mediasi hari ini,” katanya.

Pimpinan personalia Delta Merlin, Cipta Saputra, menyampaikan perusahaannya sekarang dalam kondisi sulit. Perusahaan ini juga, sambungnya, harus menghidupi 23 cabang PT Duniatex Group. Kondisi sulit itu disebabkan karena impor kain yang murah, sedangkan impor bahan baku dikenai pajak sebesar 20%.

“Kami ini bergerak business to business bukan business to customer. Terkadang pembayarannya tidak bisa langsung cash tetapi dicicil. Di sisi lain, ketika pabrik tutup, perusahaan tetap membayar beban listrik, bunga bank, dan seterusnya. Jadi untuk nilai persentase belum bisa kami sampaikan tetapi menunggu keputusan pimpinan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya