Soloraya
Selasa, 5 September 2023 - 16:49 WIB

4 Kades di Wonogiri Nyaleg, Pemkab Belum Berencana Gelar Pilkades Antarwaktu

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri belum berencana menyelenggarakan pemilihan kepala desa atau pilkades pergantian antarwaktu di empat desa yang kadesnya maju sebagai calon legislatif atau nyaleg pada Pemilu 2024.

Saat ini jabatan kades desa di empat desa itu masih diemban penjabat (Pj) dari unsur pegawai negeri sipil (PNS). Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, mengatakan ada empat kades yang maju sebagai caleg.

Advertisement

Mereka sudah diberhentikan dan jabatan mereka diisi Pj sejak Mei 2023 lalu. Empat kades yang nyaleg itu yakni Kades Bulusulur, Wonogiri, Dwi Prasetyo. Kemudian Kades Ngadipiro, Nguntoronadi, Agus Purwanto; Kades Sirnoboyo, Giriwoyo, Romandhani Andang Nugroho, dan Kades Pulutan Wetan, Wuryantoro, Suyanto.

Fitha menerangkan Pemkab Wonogiri belum ada rencana menyelenggarakan pilkades antarwaktu di empat desa tersebut. Menurutnya, yang berwenang memutuskan penyelenggaraan pilkades maupun pilkades antarwaktu yakni Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

Advertisement

Fitha menerangkan Pemkab Wonogiri belum ada rencana menyelenggarakan pilkades antarwaktu di empat desa tersebut. Menurutnya, yang berwenang memutuskan penyelenggaraan pilkades maupun pilkades antarwaktu yakni Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

Sementara hingga saat ini Bupati belum memberikan instruksi soal pilkades antarwaktu di empat desa itu. “Kami menunggu petunjuk dulu dari Bupati. Saat ini empat desa itu masih dijabat Pj dari unsur PNS [pegawai negeri sipil],” kata Fitha saat ditemui Solopos.com di Kantor Dinas PMD Wonogiri, Selasa (5/8/2023).

Menurut Fitha, jika Pilkades antarwaktu untuk menggantikan kades yang nyaleg di Wonogiri akan dilaksanakan pada 2023 ini, seharusnya sebelum 1 November 2023.

Advertisement

SE tersebut menerangkan pilkades pada 2023 ini harus dilaksanakan sebelum 1 November 2023. Bupati/wali kota boleh menyelenggarakan pilkades kembali setelah Pemilu dan Pilkada serentak 2024 selesai. 

“Kalau sampai 1 November 2023 nanti tidak ada pilkades antarwaktu di empat desa itu, berarti nanti mengikuti pilkades serentak pada 2025. Selama menunggu itu, jabatan kades dijabat Pj,” ucap dia.

Selain empat desa yang kadesnya nyaleg pada Pemilu 2024, ada satu desa lain di Wonogiri yakni Desa Watangsono, Kecamatan Jatisrono, yang juga dijabat Pj karena kades sebelumnya meninggal dunia.

Advertisement

Kepala Dinas PMD Wonogiri, Antonius Purnama Adi, menambahkan Pj kades memiliki masa jabatan selama enam bulan. Tetapi hal itu bisa diperpanjang lagi setiap enam bulan.

Dengan demikian, meski tidak ada pilkades antarwaktu di lima desa hingga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak selesai, pemerintahan desa itu tidak mengalami kekosongan jabatan kepala desa. 

“Yang berwenang menentukan pilkades dan melantik kades kan bupati. Kami tinggal menuju saja. Sampai sekarang memang belum ada petunjuk dari beliau, tunggu saja nanti,” ujar Anton.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif