Soloraya
Jumat, 5 Agustus 2022 - 14:48 WIB

4 Kali Beraksi, Pelaku Eksibisionis Klaten Terancam 10 Tahun Penjara

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Klaten menggelar pers rilis terkait aksi eksibisionis yang dilakukan seorang warga Kecamatan Jatinom berinisial GY, 29, Jumat (5/8/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pelaku eksibisionis asal Kecamatan Jatinom, GY, 29, terancam pidana 10 tahun penjara. Dari pengakuannya, GY sudah melakukan empat kali aksi eksibisionis.

Eksibisionis termasuk ke dalam salah satu perilaku seksual yang tidak normal. Eksibisionis merupakan kondisi yang ditandai oleh dorongan, fantasi, dan tindakan untuk memperlihatkan alat kelamin kepada orang asing tanpa persetujuan orang tersebut.

Advertisement

GY dilaporkan ke polisi setelah melakukan aksi eksibisionis, Jumat (29/7/2022) pagi. Peristiwa itu terjadi di ruas jalan raya Jatinom-Klaten wilayah Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.

Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jatinom menuju ke Ngawen. Di tengah perjalanan, dia melihat seorang perempuan dan langsung memepet sepeda motor perempuan tersebut. GY menunjukkan alat kelamin sembari berkendara hingga membuat perempuan itu kaget dan ketakutan.

Advertisement

Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jatinom menuju ke Ngawen. Di tengah perjalanan, dia melihat seorang perempuan dan langsung memepet sepeda motor perempuan tersebut. GY menunjukkan alat kelamin sembari berkendara hingga membuat perempuan itu kaget dan ketakutan.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan aksi itu dilakukan pelaku setelah mengantar istinya bekerja di daerah Boyolali.

Baca Juga: Mengenal Perilaku Menyimpang Seksual dari Pelaku Eksibisionis Klaten

Advertisement

Dari pengakuan tersangka, dia sudah empat kali melakukan aksi tersebut. Sebanyak tiga perbuatan tak senonoh itu dia lakukan di wilayah Kecamatan Tulung.

“Dari pengakuan pelaku, pernah melakukan perbuatan serupa di daerah lain, yakni di Kecamatan Tulung. Tetapi belum ada laporan terkait perbuatan yang dilakukan pelaku di daerah Tulung,” jelas dia.

Baca Juga: Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Eksibisionis Klaten

Advertisement

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan pelaku dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. GY diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, GY beralasan melakukan perbuatan tersebut lantaran tak berhubungan dengan istrinya selama tujuh bulan terakhir. GY mengaku melakukan aksi eksibisionis selama dua pekan terakhir.

“Motivasi saya ingin melihat ekspresi korban,” kata pria yang sudah memiliki dua anak tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif