SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengintrogasi tersangka narkoba NBTP alias Sindret di Mapolres Sukoharjo pada Senin (24/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil membongkar empat kasus penyalahgunaan narkoba. Dari empat kasus tersebut, enam tersangka dibekuk polisi di Kartasura dan Baki.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan polisi menyita 251,16 gram sabu-sabu dan 10 butir inex dari keempat kasus yang diungkap dalam kurun waktu dua bulan itu. “Jadi selama Juni dan Juli 2023, Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 6 tersangka,” ujarnya di Mapolres Sukoharjo, Senin (24/7/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Adapun enam pelaku yang dapat Dibekuk di antaranya berinisial Y alias Gizi, 32, warga Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo; TN alias Dablo, 30, warga Sidorejo, Bendosari, Sukoharjo; dan AEM alias Aldo, 26, warga Ngemplak, Boyolali. Tiga lainnya adalah NBTP alias Sindret, 27; EWU alias Bennu, 20; dan AEAB alias Sadam, 22, mereka semua warga Siwal, Baki, Sukoharjo.

Y, TN, dan AEM merupakan residivis kasus yang sama. Y dan TN ditangkap pada Juni 2023 di Makamhaji, Kartasura. Kemudian empat tersangka lainnya yakni ditangkap di Desa Siwal pada Juli 2023.

Kronologi penangkapan empat tersangka di Baki pada Rabu bermula saat Unit 2 Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba. Lokasinya di bengkel di  Dukuh Blontan RT 007/RW002, Desa Siwal, Kecamatan Baki.

Dari laporan tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan survei dan observasi lokasi. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB, petugas Unit 2 Sat Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap seseorang di dalam bengkel tersebut, yakni NBTP alias Sindret.

Kemudian polisi menggledah Sindret dan menemukan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di saku celana Sindret sebanyak satu paket. Sindret mengaku masih menyimpan atau memiliki sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar yang berada di bengkel tersebut.

Setelah itu kemudian petugas menggeledah bengkel tersebut dan menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 227,38 gram dan 10 butir pil Inexs  biru dengan gambar timbul berwujud Transformers.

“Menurut keterangan Sindret barang tersebut diperoleh dari GP dan SB yang masih masuk dalam daftar pencarian orang [DPO],” jelas Kapolres.

Bersamaan penangkapan Sindret, datang seseorang yang mencurigakan. Setelah diinterogasi, orang mencurigakan itu mengaku bernama EWU alias Bennu. Ia menaruh sabu bersama temannya yang bernama AEAB alias Sadam di 25 lokasi di wilayah Klaten dengan berat total sekitar 13,40 gram atas suruhan atau perintah AEM alias Aldo.

Barang tersebut didapat dari BG yang masih DPO. Kemudian ketiga pelaku lain, yakni Bennu, Sadam, dan Aldo kemudian juga ditangkap. Selanjutnya atas kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, para pemuda itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) KUHP dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun.

Sementara itu, Sindret yang dihadirkan dalam ungkap kasus mengaku hanya membantu temannya menitipkan barang. Ia  diberi upah Rp50.000 sekali penitipan. Ia sendiri telah mengkonsumsi narkotika tersebut sejak enam bulan lamanya.

“Saya tidak tahu mau diedarkan ke mana hanya dititipi teman. [Mau dititipi] karena dikasih uang, biasanya tidak mesti, sudah dua kali titip biasanya Rp50.000 yang kedua belum dibayar. Dikasih barang juga,” papar Sindret saat diinterogasi Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya