SOLOPOS.COM - Potongan kabel yang dicuri lima warga Kota Solo pada pekan lalu. (Istimewa/Dok. Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Empat oknum anggota Polri-TNI terlibat dalam sindikat maling kabel jaringan telepon dan Internet PT Telkom Solo. Mereka sudah tertangkap dan dijerat Pasal 55 dan Pasal 53 KUHP lantaran turut serta melakukan aksi pencurian.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Solo, Kombes Pol Alfian Nurrizal, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (4/10/2022), mengatakan dalam aksi pencurian itu, empat anggota TNI dan Polri itu berperan menjaga dan mengamankan lokasi saat rekan-rekannya beraksi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Eksekutor pencurian kabel jaringan telepon dan Internet Telkom itu ada tujuh warga sipil. Mereka menggali tanah, mengangkat dan menggulung kabel jaringan telepon dan Internet.

“Sedangkan oknum anggota TNI-Polri berperan menjaga dan mengamankan saat pelaku lain beraksi mencuri kabel yang ditanam di tanah. Mereka berjaga di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Keempat oknum anggota TNI-Polri yang terlibat sindikat maling kabel yang tertangkap di Solo itu masing-masing berinisial MP, U, AS, dan W. Mereka sudah saling mengenal dengan para pelaku lain.

Baca Juga: Sindikat Pencuri Kabel Telkom Solo Digulung, 4 Tersangka Anggota TNI dan Polri

Mereka diajak bergabung untuk memuluskan aksi pencurian kabel tembaga jaringan telepon dan Internet. Mereka telah beraksi mencuri kabel jaringan telepon dan Internet sejak beberapa pekan lalu.

Kala itu, mereka menggasak kabel Internet dan dijual senilai Rp50 juta kepada penadah. “Tujuh pelaku warga sipil merupakan kelompok Bekasi. Mereka bukan asal Solo. Datang ke Solo hanya untuk mengincar kabel internet milik Telkom,” katanya.

Tertangkap Basah saat Curi Kabel Telkom di Banjarsari

Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandepom) IV/4 Solo, Letkol CPM Ahmad Suraidy mengatakan oknum anggota TNI berinisial W sudah ditahan dan diperiksa. “Sudah ditahan sesaat setelah kejadian. Sekarang sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, aparat Polresta Solo menangkap 11 pelaku sindikat maling kabel jaringan telepon dan Internet milik PT Telkom Solo. Empat di antaranya merupakan oknum Polri-TNI.

Baca Juga: Kasus Pencurian Kabel Telkom di Purwosari Solo, Polisi Masih Buru 2 Pelaku Lain

Mereka tertangkap basah tengah menggali tanah dan hendak mencuri kabel di wilayah Kecamatan Banjarsari pada Selasa (27/9/2022) dini hari. “Sindikat pencurian kabel Telkom terdiri dari tujuh warga asal Bekasi, Jawa Barat. Sementara tiga oknum anggota Polri dan satu oknum anggota TNI. Khusus oknum anggota TNI, kami menyerahkan proses penindakan pada Denpom IV/4 Solo,” katanya, Selasa.

Ketujuh pelaku masing-masing berinisial DD, L, S,M, G,E, dan L. Sedangkan keempat oknum anggota Polri masing-masing berinisial MP, U dan AS. “Seluruh pelaku sudah ditahan di Mapolresta Solo sejak pekan lalu,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat unit mobil, tujuh linggis, empat pasak, tiga palu. Selain itu, polisi juga menyita kapak dan rantai besi. “Para pelaku dua kali beraksi di Solo. Satu kali berhasil. Satu kali gagal karena tertangkap polisi. Kami masih mengembangkan penyidikan kasus ini,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya