SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kanan) menunjukkan barang bukti dan pelaku kasus perusakan karaoke di halaman Mapolres Sukoharjo, Senin (14/2/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polisi membekuk empat pelaku perusakan karaoke Risma Pertiwi di sekitar Terminal Baru Kartasura tepatnya di Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Saat merusak ruangan karaoke, para pelaku membawa senjata tajam dan benda tumpul.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (14/2/2022), tiga pelaku perusakan karaoke di Kartasura itu masing-masing berinisial JP, RP, dan BS. Ada satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur yakni FN. Sebelumnya, para pelaku berkumpul di salah satu lokasi di wilayah Kartasura pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 23. 30 WIB. Mereka lantas menuju lokasi kejadian di karaoke Risma Pertiwi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Para pelaku mendobrak pintu dan memecahkan jendela ruangan karaoke. Mereka juga merusak berbagai barang di dalam ruang karaoke. “Kasus perusakan karaoke di Kartasura berkaitan dengan kasus pengeroyokan di kawasan Sriwedari, Kota Solo. Para pelaku merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ingin mencari anggota ormas lainnya,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat gelar perkara dan barang bukti (BB) di halaman Mapolres Sukoharjo, Senin.

Baca juga: Kapolres Sukoharjo: Pembacokan Tak Terkait Kasus di Kartasura dan Solo

Saat merusak karaoke, para pelaku membawa senjata tajam seperti celurit dan pedang serta benda tumpul. Saat kejadian, karaoke dalam kondisi sepi. Setelah merusak karaoke, mereka berpencar melarikan diri melewati jalan perkampungan.

Barang Bukti

Polisi langsung bergerak cepat memburu para pelaku perusakan karaoke di sekitar Terminal Baru Kartasura. “Sebagian para pelaku merupakan warga Kecamatan Kartasura. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kartasura,” ujar dia.

Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua kursi kayu yang rusak, satu celurit dan beberapa benda tumpul. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Baca juga: Sebelum Pembacokan, Terungkap Ada Aksi Perusakan Bangunan di Sukoharjo

Kapolres menegaskan aparat kepolisian bakal melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Sukoharjo.

“Kami berharap tak ada lagi kasus serupa di wilayah Sukoharjo. Polisi tak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku yang mengganggu kondusivitas keamanan,” ujar dia.

Seorang pelaku berinisial JP mengaku hanya ikut-ikutan saat berkumpul di salah satu lokasi di Kartasura. Dia mengaku menendang pintu ruangan karaoke bersama para pelaku lainnya. JP mengaku menyesal dan tak ingin mengulangi perbuatannya lagi. Dia sadar telah melanggar hukum dengan merusak karaoke di Kartasura.

Baca juga: Terminal Kartasura Tahun Ini Targetkan Pemasukan Rp254 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya