Soloraya
Sabtu, 13 Maret 2021 - 14:17 WIB

4 Penjudi Dadu Online di Banjarsari Solo Diciduk Polisi

Ichsan Kholif Rahman  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Sparta menangkap empat orang penjudi dadu di kawasan Banyuagung pada Sabtu (13/3/2021) dini hari. (Istimewa/Dok Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO – Tim Sparta Sabhara Polresta Solo menangkap empat orang penjudi di kawasan Banyuangung, Banjarsari, Solo, pada Sabtu (13/3/2021) dini hari. Empat penjudi itu ditangkap saat bermain judi dadu dalam aplikasi android.

Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, mengatakan kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas para penjudi itu. Para pelaku sengaja menggunakan aplikasi android untuk mengelabuhi petugas. Namun, saat penggeledahan polisi tetap menemukan bukti untu menjerat para pelaku.

Advertisement

Baca juga: Remaja 17 Tahun Meninggal Saat Rekreasi Di Umbul Besuki Ponggok Klaten

“Saat tim kami mengecek, ternyata benar ada aktivitas judi. Kami langsung tangkap mereka. Satu unit handphone berisi aplikasi dadu dan sejumlah uang kami sita,” papar Kapolresta Solo mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ia memerinci identitas para penjudi itu yakni AA, 46, warga Tegal Mulyo, Nusukan. AA ditangkap sebagai bandar judi dadu itu. Lalu sebagai pemain seluruhnya merupakan warga Tegal Mulyo, Nusukan, Banjarsari, yakni HS, 63, KMY, 46, dan PS, 40.

Advertisement

Baca juga: Warga Klaten Mendadak Jadi Miliarder Gegara Tol Solo-Jogja, Bupati Mulyani: Jangan Boros!

Menurutnya, saat ini para pelaku tengah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancamam hukuman paling lama sepuluh tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif