Sragen (Solopos.com)–Aparat Polsek Kedawung, Sragen mencokok empat orang penjudi jenis gonggong di Dukuh Srimulyo RT 23, Desa Bendungan, Kedawung, Sragen dalam patroli rutin pada pekan lalu. Empat terlapor perjudian itu masih mendekam di Mapolsek Kedawung.
Keempat terlapor itu antara lain, Sk, 55, warga Dukuh Srimulyo, RT 23, Bendungan, Kedawung; Sg, 48, warga Dukuh Srimulyo RT 3, Bendungan; Sr, 26, warga Dukuh Druju RT 20, Bendungan; dan SW, 48, warga Mojoroto RT 29, Kedawung.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, mewakili Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, saat dihubungi Espos, Senin (8/8/2011),
membenarkan penangkapan empat penjudi itu. “Penggerebegan pusat perjudian itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Tim Reskrim Polsek Kedawung langsung melakukan patroli dan menangkap para penjudi beserta barang buktinya,” ujarnya
Dari tangan pelaku, aparat menyita barang bukti berupa sebuah meja kayu, lima buah kursi kayu, uang Rp 110.000, satu set kartu Cina, dua set kartu domino, sebuah keranjang plastik dan sebuah bolpoin. “Kami masih memeriksa terlapor untuk penyidikan lebih lanjut. Para terlapor diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya.
(trh)