Sragen (Espos)–Aparat Polsek Sragen menggerebek pusat perjudian di Beloran, Sragen Kulon, Minggu (27/6), sekitar pukul 16.00 WIB. Sedkitnya empat penjudi dibekuk aparat beserta barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp 80.000.
Peristiwa penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui telepon. Setelah menerima informasi, sejumlah personel Polsek disiapkan dan segera melakukan penyelidikan. Ternyata benar, sekelompok penjudi beraksi di sebuah warung es di Beloran. Setelah terpergok, empat penjudi langsung diringkus dan digelandang ke Mapolsek Sragen.
Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kapolsek Sragen AKP Agus Irianto kepada Espos, Senin (28/6), mengungkapkan, keempat tahanan itu masih mendekam di penjara Mapolsek. Menurut dia, keempat penjudi itu terdiri atas Budi Kurniawan, 37, warga Beloran, Ponco Sputra, 35, warga Ringinanom, Setyo Utomo, 43, warga Tegalsari dan Agustinus Tri Wibowo, 35, warga Tegalsari.
“Kami berhasil membekuk empat penjudi beserta barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp 80.000. Empat tersangka diancam Pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun,” imbuhnya.
trh