Soloraya
Sabtu, 9 Mei 2020 - 11:00 WIB

4 Perusahaan di Klaten Tak Sunat THR Karyawan, Tapi Dicicil

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang Rupiah di Bank, Jakarta, 21 April 2016. (Reuters/Darren Whiteside)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak empat perusahaan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan tanpa melakukan pemotongan. Sebagian nilai THR dibayarkan sebelum Lebaran dan sebagian lainnya dijanjikan dibayar setelah Lebaran.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Slamet Widodo, mengatakan keempat perusahaan itu menyampaikan informasi secara resmi ke Disperinaker terkait pembayaran THR yang dilakukan bertahap alias dicicil.

Advertisement

Neuralink: Proyek Ambisius Gabungkan Otak Manusia dengan AI Komputer

“Yang berencana pembayaran THR secara bertahap itu perusahan-perusahaan besar. Ada yang pembayarannya 50% THR saat Lebaran dan 50% saat Natal. Informasinya sudah disepakati dengan karyawan,” kata Slamet saat dihubungi Solopos.com, Jumat (8/5/2020).

Terkait perusahaan lainnya, Slamet mengatakan Disperinaker segera membuat surat edaran (SE) ditujukan ke perusahaan menyesuaikan SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan hari Raya Keagamaan 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement

Selain itu, Tripartit bakal mengecek ke perusahaan-perusahaan di Klaten terkait perkembangan pembayaran THR karyawan.

Mukbang Sambel Wader & Berbahasa Jawa, Selebgram Cilik Boyolali Viral

“Karyawan yang dirumahkan juga tetap mendapatkan THR. Sesuai SE menteri ada kelonggaran pembayaran THR. Namun, perusahaan wajib bersurat ke dinas ketika mereka membayarkan THR secara bertahap. Manakala tidak sanggup membayar THR, perusahaan wajib memberitahukan alasannya seperti apa. Kami berharap semua pengusaha jujur,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Disnaker Klaten THR
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif