SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa tersangka pencabulan anak tiri di Mapolres Wonogiri, Selasa (7/5/2024). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang pria paruh baya di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, K, 53, tega mencabuli anak perempuan tirinya yang masih di bawah umur selama bertahun-tahun. K kini sudah ditangkap polisi.

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan K tega mencabuli anaknya, T, 17, sejak 2020 lalu atau sejak anak perempuan itu masih berusia 13 tahun.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Aksi bejat pelaku ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dia alami kepada kakak kandungnya di Kabupaten Ponorogo pada Jumat (3/5/2024). Menurut Anom berdasarkan keterangan korban, kali terakhir ayah tirinya memperkosa dia pada Minggu (28/4/ 2024).

Aksi bejat itu dilakukan tersangka ketika ibu korban atau istri tersangka sedang pergi mencari rumput untuk pakan ternak. Tiba-tiba K masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Tidak ada yang menyaksikan secara langsung kejadian ini karena tidak ada orang lain di rumah di Kecamatan Purwantoro itu.

“Tersangka memasuki kamar korban dan memaksa korban dengan cara mengancam dengan kekerasan. Tersangka mengancam akan menganiaya ibu kandungnya jika korban menolak diajak bersetubuh,” kata Anom kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Anom menyebutkan korban mengaku sudah diperkosa ayah tirinya lebih dari 10 kali. Kali pertama korban dicabuli saat dia masih berusia 13 tahun atau empat tahun lalu.

“Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut kepadanya lebih dari sepuluh kali. Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka. Tersangka baru mengakui melakukan perbuatannya sebanyak enam kali,” ungkapnya.

Anom melanjutkan korban baru berani bercerita mengenai perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini selalu diancam sehingga membuat dia takut. Korban juga mengalami trauma hingga dia memilih untuk memendam kejadian itu sendiri.

Atas kejadian itu, keluarga korban melapor ke Polres Wonogiri. Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Purwantoro pada Senin (6/5/2024) pagi. Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian korban. Saat ini untuk pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku terancam mendapatkan hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Anom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya