SOLOPOS.COM - Tanah kas Desa Kunti, Andong, Boyolali, yang sudah dibeli dan dibangun rumah warga namun sertifikatnya tak kunjung terbit. Foto diambil beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Sebanyak 57 warga Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali, hingga kini masih menanti sertifikat tanah mereka yang belum juga terbit selama empat tahun terakhir.

Salah satu dari 57 warga, Dimas Akbar, menceritakan warga membeli tanah yang mereka tempat itu dari yang semula tanah kas desa pada 2029. Awalnya tanah itu merupakan kebun tebu milik desa.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Seiring waktu berjalan, warga tinggal di situ hingga saat ini. Dimas mengungkapkan tanah kas desa tersebut mulai digarap dan dihuni warga sekitar 20-25 tahun lalu.

Kemudian, pada Januari 2019, pemerintah desa memanggil warga yang tinggal dan menggarap tanah di tanah kas tersebut, termasuk Dimas Akbar.

“Waktu itu berkumpul untuk membahas tentang tukar menukar atau tukar guling tanah kas desa menjadi tanah warga yang bersertifikat. Kemudian, warga diminta persetujuan apakah ingin tanah kas desa itu jadi tanah hak milik,” jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (25/6/2023).

Ia menjelaskan waktu itu juga berbarengan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga warga Desa Kunti, Andong, Boyolali, bisa mendapatkan sertifikat tanah tanpa biaya alias gratis.

Namun, warga terlebih dahulu mesti membeli tanah kas desa tersebut agar pemerintah desa bisa membeli tanah kas baru. Warga yang setuju kemudian tanahnya diukur dan keluar harga.

Warga yang setuju pun mulai mencicil pembayaran pada Januari 2019. Namun, pada April 2019, tutur Dimas, warga diminta panitia untuk segera melunasi.

Dilaporkan ke Polisi

Ia mengatakan warga berusaha mencari utang ke sana ke mari untuk melunasi pembayaran tanah tersebut. Namun, setelah lunas, sertifikat tidak kunjung didapat warga Kunti, Andong, Boyolali, hingga empat tahun berjalan.

Dimas mendata ada 57 warga yang membayar untuk tukar guling tanah kas desa. Total uang yang telah dibayarkan warga totalnya lebih dari Rp1 miliar.

“Sekarang panitia intinya juga sudah pergi enggak tahu ke mana. Rumahnya tinggal tanah sama keramik. Kami itu enggak masalah kalau mesti bayar, namanya membeli tanah ya. Mau itu uangnya dipakai apa, terserah, asalkan sertifikat kami bisa terbit,” kata dia.

Warga juga telah melaporkan hal tersebut ke Polres Boyolali pada 2022. Dimas mengatakan kepolisian telah memanggil warga dan panitia pengadaan tanah saat itu. Namun, belum ada titik terang untuk penerbitan sertifikat tanah.

Dimas berharap segera ada titik terang dalam kasus tersebut. Semisal tidak jadi dibuatkan sertifikat tanah hak milik, Dimas meminta uang warga dikembalikan.

Sementara itu, Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasi Humas Polres Boyolali, Iptu Arif Mudi, membenarkan ada laporan terkait masalah tanah dari warga Desa Kunti.

Ia menjelaskan saat ini Polres Boyolali sudah menindaklanjuti laporan dan masih dalam proses penyelidikan. “Laporan sudah masuk, sudah kami tindaklanjuti. Sementara masih dalam proses penyelidikan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya