SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Sebanyak empat bidang tanah berstatus hak pakai (HP) Pemkot Solo berubah menjadi hunian warga. Keempat tanah tersebut ialah tanah HP 16, HP 56, HP 18, HP 10. Data yang dihimpun Espos dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Solo, tanah HP 16 yang berada di Kampung Kenteng, Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon adalah tanah paling luas dan dengan jumlah penduduk paling banyak.

Sementara itu, tanah HP 18 yang merupakan bekas permakaman di kawasan Baron Gede adalah tanah HP yang terkecil dari sisi luasnya, yakni 480 meter persegi. Tanah HP 10 yang merupakan lahan kosong di Pringgolayan juga ditempati warga dengan luas 1.800-an meter persegi. Terakhir, tanah HP 56 merupakan tanah bekas permakaman di kawasan Brengosan, Purwosari dengan luas 2.450 meter persegi. ”Semua tanah di sana sudah menjadi hunian warga. Namun, tak ada retribusi atau belum dapat izin,” kata Kabid Aset DPPKAD, Heri, Senin (4/7/2011).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Meski demikian, berapa jumlah warga yang menempati tanah HP Pemkot tersebut, pihaknya belum mendata secara rinci. Yang jelas, kata Heri, tanah tersebut adalah tanah aset Pemkot Solo yang dipakai warga tanpa membayar retribusi. ”Persoalan tanah di Solo memang sangat rentan persoalan karena menyangkut hidup. Jadi, kami sangat hati-hati,” paparnya.

Berbeda dengan tanah HP lainnya yang telah menjadi permukiman, tanah HP 16 yang kini tengah dipersoalkan Pemkot berubah layaknya perkampungan. Di tanah seluas 50.000 persegi itu, juga telah dilengkapi sejumlah fasilitas umum, berupa tiga musala dan dua gereja. ”Semua itu dibangun dengan swadaya masyarakat,” kata salah satu sesepuh warga,Suwardo.

Selain itu, tanah yang masuk RW VII Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon itu juga memiliki empat pos ronda, tiga MCK umum, lapangan voli, serta dibangun 3 buah gapura dengan dukungan prasarana jalan serta struktur kepengurusan RT/RW. Meski demikian, permukiman di sana tak mendapatkan jatah program bantuan rehab rumah tak layak huni (RTLH) lantaran tak besertifikat. Namun, hak-hak warga lainnya, seperti beras untuk warga miskin (Raskin), Pelayanan Kesehatan Masyarakat Solo (PKMS) serta Bantuan Pendidikan Masyarakarat Kota Solo (BPMKS) tetap diterima warga.

”Ini menjadi bukti bahwa masyarakat di sini mampu menjaga kondisi lingkungan dan turut membantu Solo dalam pemberdayaan masyarakatnya,” papar warga lainnya, Sarjoko.
Atas kenyataan itulah, kata Sarjoko, warga berharap agar keberadaan warga di Kampung Kenteng tersebut tak diusik apalagi atas nama kepentingan proyek. “Kami siap membeli dengan harga wajar,” tegasnya.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya