Soloraya
Kamis, 16 Juni 2011 - 16:33 WIB

4 Tersangka judi kiyu-kiyu diringkus polisi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat tersangka judi kiyu-kiyu (berkaos red) diamankan petugas Polres Boyolali di Mapolres Boyolali. (Farida Trisnaningtyas)

Empat tersangka judi kiyu-kiyu (berkaos) diamankan petugas Polres Boyolali di Mapolres Boyolali. (Farida Trisnaningtyas)

Boyolali (Solopos.com)–Polres Boyolali berhasil menangkap para pelaku judi kiyu-kiyu di arena perjudian di Dukuh Nogosari, Desa Glonggong, Kecamatan Nogosari. Keempat pelaku yang berhasil diamankan polisi satu diantaranya merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasat Reskrim AKP Saprodin menjelaskan keempat tersangka perjudian yakni Sutarno, 42, warga Dukuh Jangkungan, Desa Glonggong, Adi Siswanto, 45, PNS, warga Dukuh Nogosari, Desa Glonggong, Jimin, 48, warga Dukuh Cemoro, Desa Ketitang dan Tubiyanto, 52, warga Dukuh Nogosari, Desa Glonggong selaku pemilik rumah tempat perjudian.“Kami masih mengejar pelaku lain yang berhasil kabur saat adanya penggrebekan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/6/2011).

Dijelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (11/6/2011) lalu. Sementara sejumlah barang bukti yang disita di antaranya belasan set kartu domino, satu set kartu remi, uang tunai Rp 70.000. “Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya.

(rid)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif