SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Potongan gaji anggota Dewan baru dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk partai dan fraksi paling besar bila dibadingkan dengan potongan untuk fraksi dan partai dari anggota Dewan dari tujuh partai lainnya, yakni mencapai 50%. Potongan tersebut terlihat saat 40 anggota Dewan menerima gaji pertama, Rabu (2/9).

Berdasarkan pantauan Espos, sejak siang hari sejumlah anggota Dewan baru dari berbagai partai politik (Parpol) mulai mendatangi Sekretariat DPRD Kota Solo untuk mengambil gaji kali pertama.
Masing-masing anggota Dewan menerima gaji pertama bervariasi disesuaikan dengan besaran potongan gaji untuk partai dan fraksi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Beberapa anggota Dewan yang baru sempat kaget saat menghitung nominal gaji yang diterima ternyata cukup sedikit dari nominal gaji yang diperkirakan sebelumnya.

“Saat menerima ternyata cukup tebal amplopnya, namun setelah dibuka, ternyata nilai hanya sekian. Kalau dihitung dengan pengorbanan awal menjadi anggota Dewan, ternyata tidak bisa menutup. Tapi lain, menjadi anggota Dewan itu merupakan panggilan jiwa,” celetuk Tutik Marikaryanti, salah satu anggota Dewan baru dari Partai Gerindra.

Menurut dia, potongan gaji untuk partai sekitar 25% dari total gaji yang diterima dan ditambah potongan untuk fraksi senilai Rp 500.000.

Senada disampaikan Sekretaris DPC Partai Hanura Abdullah AA saat ditemui wartawan seusai menerima gaji pertama.

“Potongan di Hanura sekitar 15% dan potongan untuk fraksi senilai Rp 500.000,” ujarnya.

Sementara Ketua embrio Fraksi PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri mengungkapkan, khusus untuk di PKS potongan sangat bervariasi antara 40%-50%, disesuaikan dengan beban keluarga masing-masing anggota Dewan asal PKS.
Potongan tersebut, ujarnya, didasarkan pada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis internal partai. Penentuannya, kata dia, melalui proses musyawarah.

Sekretaris DPC Partai Demokrat Solo, Supriyanto mengaku, potongan untuk anggota Dewan pada bulan ini masih mengacu pada besaran potongan gaji anggota Dewan sebelumnya, yakni senilai 25%. Persentase potongan itu, lanjutnya, akan direvisi dengan Juklak dan Juknis baru dari DPP dengan besaran antara 30%-40%.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya