Soloraya
Senin, 26 November 2012 - 17:16 WIB

40% Anggota PPK di Karanganyar Berstatus PNS

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Sekitar 40 persen anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Karanganyar berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Advertisement

Mereka diminta membuat surat resmi yang berisi menjadi anggota PPK Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng kepada pimpinannya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Sri Handoko, mengatakan hampir sebagian anggota PPK sebagai instrumen penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng berprofesi sebagai guru. Sementara jumlah anggota PPK yang dilantik oleh KPU Karanganyar berjumlah 85 orang yang tersebar di setiap kecamatan.

“Sebagian anggota PPK Pilgub Jateng statusnya sebagai PNS, makanya kami minta agar mereka membuat surat resmi kepada pimpinannya masing-masing,” katanya kepada wartawan, Senin(26/11/2012).

Advertisement

Walaupun berstatus sebagai PNS, namun para anggota PPK tersebut berkomitmen menyelenggarakan Pilgub 2013 secara transparan dan bertanggung jawab. Sebab, mereka telah disumpah saat pelantikan PPK tersebut. Setiap PPK mempunyai lima anggota di setiap kecamatan. Pelantikan PPK tersebut merupakan rangkaian pembentukan badan penyelenggara Pilgub Jateng.

Proses seleksi dilakukan sejak akhir Oktober dengan beberapa tahapan antara lain tes tertulis dan wawancara. Sementara seorang anggota PPK, Maryadi, menyatakan syarat menjadi anggota PPK antara lain berusia paling rendah 25 tahun; tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dalam surat pernyataan dan tidak menjadi tim kampanye dari salah satu pasangan calon.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif