Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Sukoharjo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo saat ini telah memeriksa sedikitnya 40 orang guru penerima sertifikasi sebagai tindak lanjut dari laporan Murdiyanto kepada dewan.
Berdasar informasi yang dihimpun di Kejari, pemanggilan para guru telah dimulai sejak pekan lalu. Tidak hanya para guru yang dipanggil, pihak kejaksaan juga memanggil staf Dinas Pendidikan (Disdik) untuk dimintai klarifikasi mengenai indikasi uang setoran terimakasih dalam tunjangan sertifikasi.
Sementara itu anggota komisi IV, M Samrodin sebelum ini mengatakan pihaknya menerima keluhan dari para guru mengenai pemeriksaan di Kejari. “Laporan yang saya terima, dalam blangko pemeriksaan Kejari, tidak ditanyakan mengenai setoran melainkan potongan dalam tunjangan sertifikasi,” jelasnya.
aps