Soloraya
Rabu, 31 Oktober 2012 - 06:15 WIB

400-an Pedagang Pasar Kota Wonogiri Tak Patuh Bayar Retribusi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI —Sedikitnya 400 pedagang Pasar Kota Wonogiri atau sekitar 20%-30% dari total 1.542 pedagang tidak patuh membayar retribusi.

Padahal setoran retribusi di pasar tersebut hanya berkisar Rp150-Rp300/meter/hari. Sikap tidak patuh itu ditunjukkan dengan hanya membayar sebagian kecil dari kewajiban sewa kios/los/area oprokan yang mereka pakai.

Advertisement

Pengelola Pasar Kota Wonogiri, Hardoyo, mengatakan gara-gara banyak pedagang tak patuh potensi setoran retribusi senilai Rp3 juta/hari sering tidak terpenuhi. Saat ini, pihaknya hanya bisa menghimpun sekitar Rp2,75 juta/hari. “Seharusnya bayar untuk lima meter yang digunakan, tapi hanya mau membayar dua-tiga meter. Ini terjadi pada 20%-30% pedagang,” ungkap Hardoyo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/10/2012).

Dia mengakui sulit untuk mendisiplinkan 400-an pedagang itu agar membayar kewajiban retribusi sesuai manfaat yang didapatkan. Pasalnya, belum ada regulasi yang secara tegas mengatur sanksi bagi pedagang yang nekat tidak membayar retribusi. Menurutnya, Peraturan daerah (Perda) No 1/2012 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar hanya mengatur nilai retribusi tanpa menyebutkan sanksi.

Dia menambahkan seandainya ada sanksi yang menyebut, misalnya jika menunggak bayar retribusi berapa bulan kios/los bisa disegel, Hardoyo yakin pedagang bakal lebih tertib. Dia pun tak memungkiri tidak adanya sanksi itu membuat sebagian kecil pedagang di lantai II Pasar Kota Wonogiri nekat tidak membayar retribusi dan pilih menutup kios saat kondisi pasar sepi.

Advertisement

Seperti diketahui sebelumnya nilai retribusi sempat menjadi perdebatan sengit di kalangan pedagang, Pemkab dan DPRD saat penetapan Perda No 1/2012. Perda itu menyebut retribusi bagi pedagang penyewa kios adalah Rp250/meter/hari, penyewa los Rp300/meter/hari dan Rp150/meter/hari untuk pedagang oprokan. Masing-masing pedagang menyewa kios/los/oprokan dengan luasan bervariasi. Sebagai contoh untuk kios, pengelola pasar menyediakan kios berukuran 12 meter persegi (m2), 18 m2 dan 24 m2.

Menanggapi banyaknya pedagang yang tidak patuh bayar retribusi, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Wonogiri (Perdasari), Joko Nulad Utomo, mengaku belum pernah mendengar informasi banyak pedagang yang bersikap begitu. Menurutnya, persoalan retribusi adalah masalah pribadi dari masing-masing pedagang sehingga paguyuban enggan mencampuri.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif