Karanganyar (Solopos.com)–Karyawan pabrik tekstil PT Sekar Bengawan menolak tawaran perusahaan terkait pemberian ongkos bantuan sebesar 50% bagi motor yang ludes terbakar saat diparkir di garasi, Selasa (1/11/2011) lalu. Karyawan meminta motor tersebut diganti utuh 100%.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Salah satu karyawan, Hananto, 29, ketika dijumpai Espos di pabrik PT Sekar Bengawan, Rabu (9/11/2011) mengatakan dalam pembahasan secara internal, sebanyak 42 karyawan yang kendaraannya ludes terbakar di garasi parkir pabrik menolak tawaran yang
diajukan pihak perusahaan.
Dia menuturkan pihak perusahaan hanya menawarkan solusi memberikan bantuan uang 50% dari harga motor milik masing-masing karyawan. Pemberian bantuan tersebut untuk meringankan beban para karyawan yang kendaraannya ikut terbakar.
“Kami tolak dan tidak setuju dengan tawaran perusahaan. Kami minta diganti seutuhnya harga motor,” pintanya.
Dia mengatakan saat kejadian, motor Yamaha Jupiter Z warna merah miliknya yang sudah lunas diparkir di bagian paling utara. Saat api muncul, dia mengatakan kondisi motornya belum terbakar.
Dirinya mengaku ingin menyelamatkan motor tersebut. Namun mendapat tentangan dari karyawan lain.
“Saya sampai lihat sendiri dari motor sebelum terbakar sampai terbakar jadi hitam tinggal rangka. Padahal motornya mau saya gunakan untuk nikahan,” tuturnya yang mengaku akan menikah pada Minggu (13/11/2011) ini.
Korban lain, Suwarsito, 28, hanya bisa meratapi kondisi motor Honda Supra X 125 yang belum genap satu bulan dibelinya ludes tak berbentuk lagi di lokasi parkir PT Sekar Bengawan Tekstil.
Dirinya tak menyangka motor yang sudah dibeli secara kontan 16 juta ini hanya tinggal rangka. ”Saya minta motornya diganti. Kan itu kebakaran di dalam lokasi pabrik dan bukan di luar pabrik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sekar Bengawan Martono Hadi Wibowo ketika dijumpai di ruang kerjanya mengatakan perusahaan masih menunggu hasil Labfor terkait penyebab pasti kebakaran garasi parkir pabrik tersebut.
Apakah nantinya penyebab pasti kebakaran itu karena kelalaian pihak perusahaan atau
bukan. Jika dalam hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran, maka pihak perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk mengganti rugi motor karyawan.
Namun sebaliknya, apabila kebakaran lantaran kelalaian perusahaan maka pihaknya akan memberikan ganti rugi utuh 100% motor tersebut.
“Kami wajib ganti rugi kalau itu memang murni kelalaian perusahaan. Tapi kalau bukan ya kami tidak memiliki kewajiban itu,” jelasnya.
Kendati demikian, dia mengatakan perusahaan memiliki itikad baik untuk membantu meringankan beban para karyawan yang kendaraanya menjadi korban kebakaran di garasi parkir pabrik. Perusahaan telah menawarkan bantuan 50% harga motor. Tentunya, dia menambahkan dihitung sesuai hasil survei harga jual beli kendaraan di tingkat pasaran.
“Solusi kami sementara seperti itu (menawarkan bantuan 50%-red). Kalau setuju bisa datang dan tunjukkan surat-surat kendaraan ke kami sambil menunggu hasil Labfor. Kalau hasilnya kami lalai, ya kami beri ganti rugi utuh 100%,” tandasnya.
(isw)