SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

(dok Solopos)

Karanganyar  (Solopos.com)–Karyawan pabrik tekstil PT Sekar Bengawan menolak tawaran perusahaan terkait  pemberian ongkos bantuan sebesar 50% bagi motor yang ludes terbakar saat  diparkir di garasi, Selasa (1/11/2011) lalu. Karyawan meminta motor tersebut diganti utuh 100%.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Salah satu karyawan, Hananto, 29, ketika dijumpai Espos di pabrik PT Sekar Bengawan, Rabu (9/11/2011) mengatakan dalam pembahasan secara internal, sebanyak 42 karyawan yang  kendaraannya ludes terbakar di garasi parkir pabrik menolak tawaran yang
diajukan pihak perusahaan.

Dia menuturkan pihak perusahaan hanya menawarkan solusi memberikan bantuan uang 50% dari harga motor milik masing-masing karyawan. Pemberian bantuan tersebut untuk meringankan beban para karyawan yang  kendaraannya ikut terbakar.

“Kami tolak dan tidak setuju dengan tawaran perusahaan. Kami minta diganti seutuhnya harga motor,” pintanya.

Dia mengatakan saat kejadian, motor Yamaha Jupiter Z warna merah miliknya yang  sudah lunas diparkir di bagian paling utara. Saat api muncul, dia mengatakan  kondisi motornya belum terbakar.

Dirinya mengaku ingin menyelamatkan motor  tersebut. Namun mendapat tentangan dari karyawan lain.

“Saya sampai lihat sendiri dari motor sebelum terbakar sampai terbakar jadi hitam tinggal rangka. Padahal motornya mau saya gunakan untuk nikahan,” tuturnya yang mengaku akan menikah pada Minggu (13/11/2011) ini.

Korban lain, Suwarsito, 28, hanya bisa meratapi kondisi motor Honda Supra X  125 yang belum genap satu bulan dibelinya ludes tak berbentuk lagi di lokasi  parkir PT Sekar Bengawan Tekstil.

Dirinya tak menyangka motor yang sudah  dibeli secara kontan 16 juta ini hanya tinggal rangka.  ”Saya minta motornya  diganti. Kan itu kebakaran di dalam lokasi pabrik dan bukan di luar pabrik,”  ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sekar Bengawan Martono Hadi Wibowo ketika  dijumpai di ruang kerjanya mengatakan perusahaan masih menunggu hasil Labfor  terkait penyebab pasti kebakaran garasi parkir pabrik tersebut.

Apakah nantinya penyebab pasti kebakaran itu karena kelalaian pihak perusahaan atau
bukan. Jika dalam hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur kelalaian sehingga  menyebabkan kebakaran, maka pihak perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk mengganti rugi motor karyawan.

Namun sebaliknya, apabila kebakaran lantaran kelalaian perusahaan maka  pihaknya akan memberikan ganti rugi utuh 100% motor tersebut.

“Kami wajib  ganti rugi kalau itu memang murni kelalaian perusahaan. Tapi kalau bukan ya kami tidak memiliki kewajiban itu,” jelasnya.

Kendati demikian, dia mengatakan perusahaan memiliki itikad baik untuk  membantu meringankan beban para karyawan yang kendaraanya menjadi korban  kebakaran di garasi parkir pabrik. Perusahaan telah menawarkan bantuan 50% harga motor. Tentunya, dia menambahkan dihitung sesuai hasil survei harga jual  beli kendaraan di tingkat pasaran.

“Solusi kami sementara seperti itu (menawarkan bantuan 50%-red). Kalau setuju bisa datang dan tunjukkan surat-surat kendaraan ke kami sambil menunggu hasil Labfor. Kalau hasilnya kami lalai, ya kami beri ganti rugi utuh 100%,” tandasnya.

(isw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya