Soloraya
Senin, 28 Agustus 2023 - 17:59 WIB

43 Adegan Gambarkan Sadisnya Pembunuhan & Mutilasi Perempuan di Nangsri Klaten

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi di salah satu rumah di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten, Senin (28/8/2023). (Istimewa/Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban seorang perempuan berinisial R, 56, warga Bandung, Jawa Barat, di salah satu rumah di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, direkonstruksi, Senin (28/8/2023).

Pelaku bernama Turah, 40, warga Wonosobo, Jawa Tengah, memperagakan 43 adegan yang menggambarkan sadisnya pembunuhan dan mutilasi tersebut. “Tersangka memperagakan 43 adegan dan hadir langsung di lokasi. Rekonstruksi dilakukan di TKP di Dukuh Dumung, Desa Nangsri,” kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, melalui Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, Senin.

Advertisement

Abdillah menjelaskan proses rekonstruksi berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Dalam rekonstruksi itu hadir pula jaksa dari Kejaksaan Negeri Klaten.

“Dalam rekonstruksi tergambar jelas bagaimana pelaku melakukan pembunuhan. Bukti sampai saat ini dirasa cukup. Rekonstruksi dikoordinasikan dengan kejaksaan agar ada kesepahaman pemikiran dan tindak pidananya menjadi lebih terang dan jelas,” kata Abdillah.

Advertisement

“Dalam rekonstruksi tergambar jelas bagaimana pelaku melakukan pembunuhan. Bukti sampai saat ini dirasa cukup. Rekonstruksi dikoordinasikan dengan kejaksaan agar ada kesepahaman pemikiran dan tindak pidananya menjadi lebih terang dan jelas,” kata Abdillah.

Abdillah mengatakan rekonstruksi berjalan lancar. Dia berharap setelah rekonstruksi berkas perkara segera P21 atau lengkap. “Harapannya berkas segera P21. Setelah itu Reskrim Polres Klaten segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Abdillah.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis disertai mutilasi di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, itu terjadi pada Kamis (22/6/2023) dini hari.

Advertisement

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 01.30 WIB. Awalnya tersangka terbangun karena listrik PLN di wilayah Nangsri padam. Kemudian dia mendatangi korban di kamarnya untuk meminta lilin.

Setelah diberi lilin, tersangka justru menganiaya korban hingga lemas. Tak sampai di situ, tersangka memutilasi kepala korban hingga terpisah dari badannya. Setelah mencuci tangan dan berganti pakaian, tersangka pergi ke Jogja.

Pada Kamis sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka mendatangi Polsek Klaten Kota dan menyatakan telah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri. Hal itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Klaten bersama Inafis dengan mendatangi lokasi.

Advertisement

Di rumah itu, polisi menemukan korban dan di dekat tubuh korban ada satu golok dan satu pisau dapur. Alasan pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati dan dendam dituduh mengambil uang milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.

Pelaku sebelumnya pernah terjerat kasus pembunuhan di wilayah lain. “Pelaku ini pernah terkena pidana pembunuhan pada 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Nusakambangan. Keluar [bebas] pada 2017,” jelas Kapolres Klaten AKBP Warsono, Kamis (22/6/2023).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif