Soloraya
Jumat, 3 April 2020 - 00:30 WIB

43 Narapidana Rutan Boyolali Dipulangkan Untuk Hindari Penularan Covid-19

Bayu Jatmiko Adi  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan Rutan Boyolali, Kamis (2/4/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Rumah Tahanan atau Rutan Boyolali memulangkan 43 narapidana atau napi dengana asimilasi. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah persebaran Covid 19.

Kepala Rutan Boyolali, Agus Imam Taufik, mengatakan pelepasan napi dengan asimilasi tersebut mengacu pada arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10/2020.

Advertisement

Tersenggol Truk, Jembatan Penyeberangan Orang Depan Pasar Kartasura Ambruk

Permenkumham itu mengatur pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

Advertisement

Permenkumham itu mengatur pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

Di Rutan Boyolali, narapidana yang sudah memenuhi syarat administrasi untuk menjalani proses asimilasi sekitar 43 orang.

Bukan di Purworejo, Foto Viral Pocong Jaga Kampung Diambil di Nguter Sukoharjo

Advertisement

Ada 4 Wanita Napi Yang Dipulangkan

Dia mengatakan setelah dikeluarkan, para narapidana akan serahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dianggap Bikin Malu Warga, Kades Karangtengah Wonogiri Tepergok Selingkuh Didesak Mundur

"Selanjutnya pengawasananya diserahkan ke Bapas. Jadi ini bukan dibebaskan tapi melaksanakan asimilasi di rumah masing-masing. Pembinaan selanjutnya akan diserahkan ke Bapas," kata dia.

Advertisement

Penuh, RSUD dr Moewardi Solo Tambah 30 Ruang Isolasi Baru Untuk PDP Corona

Lebih lanjut, dia mengatakan latar belakang dikeluarkannya peraturan tersebut adalah dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Covid 19. Dengan dikeluarkanya 43 narapidana tersebut setidaknya bisa mengurangi jumlah narapidana yang ada di Rutan Boyolali.

Tetangga Pasien Positif Covid-19 Klaten Segera Jalani Rapid Test

Dia mengatakan sebelumnya ada 171 napi di Rutan Boyolali. Narapidana yang dikeluarkan dengan asimilasi tersebut merupakan napai untuk pidana umum. Dari 43 narapidana yang dikeluarkan, empat di antaranya wanita.

Advertisement

Tersenggol Truk, Jembatan Penyeberangan Orang Depan Pasar Kartasura Ambruk

Di sisi lain dia mengatakan selama masa pencegahan Covid 19, Rutan Boyolali telah meniadakan kunjungan untuk warga binaan. Namun para warga binaan diberi vasilitas video call dengan keluarga masing-masing.

Jenazah Warga Pracimantoro Dikubur Pakai Protokol Pemakaman Covid-19, Ini Penjelasan Bupati Wonogiri

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif