Soloraya
Sabtu, 30 Maret 2019 - 09:00 WIB

4.300 Pasangan Suami-Istri Wonogiri Belum Tercatat di Pengadilan Agama

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Sekitar 4.300 perkawinan di Kabupaten Wonogiri belum memiliki dokumen legal dari Pengadilan Agama Kelas IB Wonogiri. Hal itu dikhawatirkan berdampak pada pengurusan administrasi kependudukan seperti akta kematian, perceraian, dan lainnya.

Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Wonogiri, Muhammad Syafi, mengatakan pada 2017 dan 2018, Pengadilan Agama mengalokasikan anggaran untuk program sidang isbat keliling. Kendati demikian, masih ada sekitar 4.300 status perkawinan lain yang belum memiliki dokumen legal dari Pengadilan Agama.

Advertisement

Syafi khawatir tidak adanya pencatatan resmi itu akan menimbulkan persoalan dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti akta kematian, perceraian, dan lainnya.

“Masih ada kurang lebih 4.300 perkawinan dari masyarakat yang belum memiliki dokumen legal dari pengadilan agama yang akan berdampak pada kepengurusan pada peristiwa kependudukan lainnya seperti kematian, perceraian, dan lainnya,” kata dia saat memberikan sambutan dalam deklarasi pencanangan Zona Integritas Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), di kantornya, Kamis (29/3/2019).

Muhammad Syafi mengatakan tugas-tugas yudisial yang dibebankan kepada Pengadilan Agama Wonogiri sangat kompleks, bukan sekadar perkara perceraian. Pada 2017 dan 2018, pengadilan setempat mengalokasikan anggaran untuk program sidang isbat keliling.

Advertisement

Hasilnya, Pengadilan Agama Wonogiri berhasil menetapkan sekitar 400 legalisasi perkawinan di Kecamatan Baturetno. “Pencanangan Zona Integritas Bebas KKN ini menjadi salah satu upaya untuk membangun wilayah birokrasi bersih dan melayani. Hal ini membutuhkan dukungan moril banyak pihak,” kata dia, kepada Solopos.com, Kamis (28/3/2019).

Pada kesempatan yang sama, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengapresiasi upaya yang digelar Pengadilan Agama Wonogiri. Upaya itu merupakan salah satu poin dari tuntutan masyarakat pada era pascareformasi yakni mewujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Untuk mewujudkan itu ternyata butuh waktu yang sangat panjang. Pada 2019 ini telah mencapai 21 tahun dan kita saat ini baru meluncurkan zona integritas,” kata Bupati.

Advertisement

Mewujudkan zona bebas KKN, lanjut Joko, membutuhkan satu komitmen bersama. Komitmen itu melahirkan budaya baru yang akan menjawab semangat zaman yang membutuhkan satu sinergisme segenap aparatur negara baik di pemerintahan termasuk instansi Pengadilan Agama Wonogiri.

“Semoga komitmen ini mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kita, bangsa, dan negara,” harap Joko.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif